Menyikapi situasi ini lanjut Feika, Dinkes akan mengadakan sosialisasi dan edukasi penguatan keluarga dalam mendampingi ODGJ pada tanggal 7 Oktober 2025 di Timika.

Dinkes akan mengundang orangtua atau anggota keluarga pasien untuk hadir mendengarkan materi penguatan keluarga dalam mendampingi OGDJ.

Materi ini dibawakan oleh dokter spesialis dari Rumah Sakit Jiwa Abepura Jayapura atas nama dr. Bernd, SpKJ,Subsp.A.R (K), M.Kes dan dr. Liza Octaviani Ramlah. Kedua dokter tersebut selama ini sering melayani pemeriksaan kesehatan jiwa pasien dan konsultasi kesehatan mental bagi anak-anak, orang dewasa di Mimika.

Feika mengungkapkan dengan makin tingginya jumlah pasien sakit jiwa dan pasien konsultasi kesehatan mental sesungguhnya kedepan Mimika bisa mempunyai Klinik Kesehatan Jiwa. “Sesuai aturan yang diperbolehkan mendirikan Rumah Sakit Jiwa di tingkat provinsi. Kita di kabupaten hanya bisa klinik kesehatan jiwa,” katanya.

Feika menambahkan dalam menangani pasien sakit jiwa Dinkes Mimika telah membuka loket pelayanan khusus OGDJ di sepuluh puskesmas di dalam kota, yakni:

  1. Puskesmas Timika
  2. Puskesmas Timika Jaya SP2
  3. Puskesmas Kwamki Narama
  4. Puskesmas Karang Senang
  5. Puskesmas Limau Asri
  6. Puskesmas Pasar Sentral
  7. Puskesmas Wania
  8. Puskemas Mapurujaya
  9. Puskesmas Bhintuka
  10. Puskesmas Ayuka. **
Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.