Lomba ini melibatkan tim juri pihak akademisi perguruan tinggi, praktisi pajak dan pihak entertainment.

Sebagai apresiasi kepada seluruh peserta, panitia menyiapkan sertifikat penghargaan dan uang transport.

Pasangan yang keluar sebagai pemenang pemilihan Duta Pajak Kabupaten Mimika tahun 2025 akan diumumkan pada acara puncak Duta Pajak 2025 dan dipublikasikan pada laman dan media sosial Bapenda Mimika.

Selain itu pemenang Duta Pajak Kabupaten Mimika 2025 akan mendapatkan hadiah berupa trofi, piagam penghargaan dan uang tunai.

Untuk juara 1 sebesar Rp30.000.000 per pasangan @ Rp15.000.000 per orang.

Juara 2 sebesaar Rp25.000.000 per pasangan @ Rp 12.500.000 per orang dan juara 3 sebesar Rp20.000.000 per pasangan atau Rp10.000.000 per orang. Pasangan peserta yang juara satu akan dikontrak oleh Bapenda selama setahun untuk mempromosikan pajak daerah.

 

Berikut 25 sekolah yang ikut lomba pemilihan duta pajak Kabupaten Mimika:

  1. SMKS YPMNU Teknologi Informasi Dan Komunikasi Mimika.
  2. SMKS Mararti Teknologi Informasi Dan Komunikasi Mimika.
  3. SMAN 4 MIMIKA.
  4. SMAS YPPK TIGA RAJA TIMIKA.
  5. SMKS Penerbangan Petra Mimika.
  6. SMK Negeri 3 Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Mimika.
  7. SMK NEGERI 6 MIMIKA.
  8. SMKS St Yohanes Donbosco Teknologi dan Rekayasa Mimika.
  9. SMAS ADVENT TIMIKA.
  10. SMAS KATOLIK SANTA MARIA.
  11. SMA YPK TIMIKA.
  12. SMAN 6 Mimika.
  13. SMK Negeri 1 Teknologi Dan Rekayasa Mimika.
  14. SMAN 1 MIMIKA.
  15. SMKS YOSUA Teknologi dan Rekayasa Mimika.
  16. SMKS YAPIS Teknologi Informasi Dan Komunikasi Mimika.
  17. SMK Negeri 2 Agribisnis dan Agroteknologi Mimika.
  18. SMAN 2 MIMIKA.
  19. SMA KRISTEN SHINING STARS.
  20. SMA Kristen Kalam Kudus Timika.
  21. SMA NEGERI 7 MIMIKA.
  22. SMKS Filadelfia Pariwisata Mimika.
  23. SMKS Tunas Bangsa Pariwisata Mimika.
  24. SMK Negeri 5 Kemaritiman Mimika.
  25. SMAN 5 SENTRA PENDIDIKAN. **
Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.