“Dengan waktu pelayanan yang lebih panjang, warga yang belum sempat melunasi kewajibannya karena kesibukan bekerja dapat memanfaatkan kesempatan di hari berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, Roly mengajak seluruh masyarakat Wonosari Jaya untuk menjadi wajib pajak yang taat dalam membayar pajak guna mendukung penguatan fiskal daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Sementara itu, Munawar, salah seorang wajib pajak yang merupakan warga SP4 RT 03, juga menyampaikan terima kasih kepada Bapenda Mimika yang telah hadir langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Munawar, sistem pelayanan jemput bola tersebut sangat dirasakan manfaatnya karena selain mendekatkan layanan kepada wajib pajak, juga menghemat waktu dan biaya transportasi.

Ia berharap kegiatan positif seperti ini terus dipertahankan. Bahkan, ia menyarankan agar pelayanan pajak keliling dapat dilaksanakan dua kali dalam setahun sehingga masyarakat tidak menunggak pembayaran pajak akibat lupa atau kesibukan sehari-hari.

Perlu diketahui, setelah melayani masyarakat Wonosari Jaya selama dua hari, Bapenda Mimika akan melanjutkan pelayanan kepada wajib pajak di Kampung Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka, selama dua hari pada 29-30 Juni 2026 mulai pukul 09.00-14.00 WIT. Pelayanan ini dipusatkan di Balai Kampung Naena Muktipura.

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda mengusung tagline “Pajak Kuat, Mimika Hebat.” Selain pelayanan keliling, pelayanan serupa juga dipusatkan di lantai dua Diana Mall berakhir 30 Juni 2026, dari pagi  sampai pukul 18.00 WIT. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.