219 Pejabat Mimika Belum Laporkan LHKPN ke KPK
Ia menegaskan bagi pejabat yang hingga batas waktu 31 Maret 2026 tidak memasukan data LHKPN sesuai penegasan Pj. Sekda Mimika Abraham Y. Kateyau dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan tunjangan dan hak-hak lainnya selama satu tahun.
Ia mengemukakan aplikasinya sudah dibuka sejak 1 Januari 2026 hingga batas akhir 31 Maret 2026 mendatang.
Sebagai instansi teknis, Septinus menegaskan Inspektorat akan terus melakukan monitor.
“Kita harap dari Sembilan orang selama 26 hari ini, terus bertambah jumlah pejabat yang melaporkan. Kalau lewat dari 31 Maret 2026 tidak ada yang melapor, Inspektorat akan menyurati Bagian Keuangan dan Aset Daerah untuk menahan hak-haknya,” jelas Septinus.
Mantan Kepala Distrik Kuala Kencana ini mendorong para pejabat yang belum lebih proaktif melaporkan LHKPN agar jumlahnya semakin bertambah dengan demikian lolos dari sanksi. **














