Timika,papuaglobalnews.com –  Mulai tahun 2026 ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika Provinsi Paua Tengah menerapkan pemprosesan sampah di Tempat Pembuang Akhir (TPA) Iwaka Distrik Iwaka  dengan sistem controlled landfill.

“Kalau anggaran yang kita usulkan diakomodir maka tahun ini, kita mulai manfaatkan sistem itu,” ujar Jeffri Deda, S.Sos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mimika kepada papuaglobalnews.com di lokasi pangkalan sampah Jalan Cenderawasih SP2, Kamis 29 Januari 2026.

Jeffri menjelaskan secara keseluruhan pembangunan sistem controlled landfill sudah rampung sejak Desember 2025 lalu  diatas lahan seluas empat haktar.

Sistem ini merupakan transisi dari open dumping ke sanitary landfill, bertujuan meminimalkan dampak lingkungan seperti bau, lalat, dan gas metana dengan biaya operasional lebih efisien. Metode pemrosesan akhir sampah dengan cara memadatkan dan meratakan timbunan sampah, lalu menutupnya dengan lapisan tanah secara berkala (minimal sekali seminggu).

Ia menegaskan dengan menerapkan sistem ini selain menjawabi aturan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menghentikan pembuangan sistem terbuka yang selama ini dilakukan.

“Jadi kita sudah siap semua tinggal anggarannya untuk direalisasi. Ini tujuan agar menghindari sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Meskipun Jeffri belum mengetahui berapa besar daya tampung volume sampah namun motede tersebut mampu bertahan kurang lebih tiga tahun. Setelah tiga tahun sudah penuh maka pemerintah harus berupaya melakukan pengadaan lahan baru sebagai tempat pemprosesan sampah selanjutnya.

Ia juga menyampaikan pemilik lahan disekitar area TPA Ikawa juga bersedia melepaskan lahannya seluas 10 hektar namun belum tahu berapa nilai yang akan dijual.

“Semua kembali kepada pimpinan daerah kalau 2030 harus bebas sampah maka harus menyiapkan lahan baru,” katanya.

Ia berharap dengan pengadaan lahan baru seluas 10 hektar, kedepan pemerintah dapat membangun metode controlled landfill yang lebih lengkap sesuai rekomendasi KLH. Dimana dilengkapi saluran pipa untuk mengalirkan air sampah ditampung di sistem Instalasi Pembuangan Limbah (IPAL)selanjutnya diolah menetralisir zat racunnya. Kemudian diuji coba dimasukan dalam kolam dengan benih ikan atau disiram pada tumbuhan. Jika ikan atau tumbuhan hidup maka limbah cairnya sudah bisa dibuang ke alam.

Ia menambahkan saat ini langkah strategis yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi sampah dengan membangun Pusat Daur Ulang (PDU) sampah dan Kios Sampah. Namun sejauh ini terlihat animo masyarakat untuk mengumpulkan sampah plastik di kios sampah masih sangat rendah. Minimnya masyarakat mengumpul sampah plastik dijual atau ditukar dengan sembako, Jeffri menduga karena harganya tertalu murah.

Murahnya harga sampah ini lanjut Jeffri, mengingat biaya ongkos oleh pihak ketiga dalam hal ini Haji Ilham pemilik bank induk berlokasi di Pohon Jomblo wilayah Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania untuk jual kembali di Surabaya sangat mahal. Menyewa satu container dari Pelabuhan Pomako mendekati Rp16 juta. Karena biaya pengiriman sampah ini tidak masuk dalam program tol laut pemerintah pusat.

“Dia juga untung sedikit. Jadi kalau warga minta naik harganya tapi jual lagi di Surabaya harganya murah pasti rugi,” tuturnya.

Ia menyebut Kios Sampah yang sudah beroperasi di Kelurahan Inauga. Sampah yang terkumpul dijual kepada Bank Induk Sampah Haji Ilham. Uang tersebut untuk membeli kembali sampah atau membeli sembako untuk menukarkan dengan sampah.

“Tapi sejauh ini masyarakat belum tertarik sepenuhnya. Mereka minta supaya harganya naik sedikit. Ini yang menjadi kendala di lapangan,” ujarnya. **