Timika,papuaglobalnews.com – Pada tahun 2025 ini, Dinas Kawasan Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DKPPP) Kabupaten Mimika akan melakukan proses pembayaran pengadaan enam bidang tanah lanjutan tahun 2024.

“Ada beberapa bidang yang sudah selesai tahapannya mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil,” ujar Willem Naa, Plt. Kepala DKPPP melalui Yulianus Waramori, Kabid Pertanahan Dinas Kawasan Perumahan Permukiman dan Pertanahan dalam kunjungan kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPRK Mimika Elinus Balinol Mom bersama anggotanya di Kantor DKPPP SP3, Kamis 8 Mei 2025.

Yulianus menegaskan proses pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tahapannya sangat panjang membutuhkan waktu setahun.

”MTQ

Dikatakan, selain memproses pembayaran enam bidang tanah sisa tahun 2024 lalu, pada tahun 2025 ini ada beberapa pelebaran ruas jalan uang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan beberapa bidang tanah yang masuk dari Dinas Pendidikan serta OPD lain untuk diproses pengadaannya. Pembayaran pengadaan tanah ini oleh OPD pengusul.

Kepala Seksi Pemakaian Tanah DKPPP Solika dalam presentasi menjelaskan, DKPPP akan melanjutkan proses pengadaan tanah yang belum selesai tahun 2024 sampai Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1 yang dilanjutkan sampai tahun 2025.

Ia menyadari, proses pengadaan tanah memang tidak semudah membalik telapak tangan, harus melewati sejumlah tahapan sehingga membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup dalam memverifikasi berkas supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ia mengungkapkan, tahun 2024 ada lokasi yang sudah final dipenilaian. Dalam tahapan proses pengadaan tanggung jawab DKPPP hanya sampai pada penilaian. Sementara berkaitan biaya pembayaran menjadi tanggung jawab masing-masing OPD pengusul.

Ia menguraikan pengadaan tanah untuk sekolah dananya ada di Dinas Pendidikan dan pengadaan jalan anggarannya ada di DPUPR.

Pengadaan Jalan SP5 terdapat lima berkas yang masuk namun hanya satu berkas yang berhasil dinilai diawal tahun 2025. Salah satu menjadi kendala dalam proses penilaian dimana berkas yang dimasukan pemilik tanah belum lengkap.

Pelebaran Jalan C. Heatubun juga mengalami nasib yang sama, berkas yang masuk belum lengkap Ppelebaran Jalan SP2-SP5, Pelebaran Jalan Mayon dan Jalan Cenderawasih.

Perumahan Komando Brimob (Aset Pemda) di Jalan Petrosea-Jalan Hasanuddin Distrik Mimika Baru penilaiannya sudah final. Namun untuk sumber dananya belum diketahui OPD mana yang bertanggungjawab.

SD Kadun Jaya dengan tiga bidang tanah, SD Baru Jalan GOR Distrik Mimika Baru satu bidang tanah, SD Baru Jalan Petrosea-Jalan Hasanuddin Mimika Baru sembilan bidang tanah,  SD Baru Jalan Baru Distrik Mimika Baru satu bidang.

SMP Koperapoka Distrik Mimika Baru satu bidang dan Bumi Perkemahan Baru SP4 Dalam satu bidang di Distrik Wania. Untuk sekolah semua anggaran pengadaan ada di Dinas Pendidikan.

Namun, ia meminta dukungan dari DPRK Mimika terkait persoalan lahan SD Baru di Jalan Baru. Tanah tersebut milik warga atas nama Tsugomol. Berdasarkan sertifikat yang diserahkan Dinas Pendidikan DKPPP telah memproses sesuai mekanisme hingga final dipenilaian. Namun ketika DKPPP akan diekspose kepada pemilik tanah, mendapat pemberitahuan dari BPN Mimika bahwa sertifikatnya tumpang tindih di dalam 55 hektar tanah milik bandara.

Menurutnya, dengan kondisi ini jika tidak cepat diselesaikan bakal memicu konflik.

“Pemilik tanah ada sampaikan lewat WA mereka ancam akan palang jalan  bandara,” katanya.

DKPPP juga telah berkoordinasi dengan  Dinas Perhubungan dan menyatakan tanah milik Tsugomol berada di dalam sertifikat 55 hektar tanah bandara.

“Menurut kami kesalahan awal ada di BPN,” katanya.

Selain melanjutkan proses pembayaran sisa tahun 2024, katanya pada tahun 2025 proses pengadaan tanah sudah sampai pada tahapan perencanaan, dan untuk jalan tinggal melanjutkan.

Lainnya, pengadaan baru lahan Balai Latihan Kerja (BLK) usulan Disnakertrans, Pengadaan Tanah Balai Benih Ikan (BBI) diajukan Dinas Perikanan, Pengadaan TK Negeri diajukan Dinas Pendidikan, Pengadaan Tanah Puskesmas SP9 oleh Dinkes dan ganti rugi tanah pasar SP2.

Pengajuan ganti rugi Pasar SP2 milik Akiaryam seluas 1.913 meter persegi yang berada di dalam pagar SP2.