Timika,papuaglobalnews.com – Pada tahun 2025 ini, Dinas Kawasan Perumahan Permukiman dan Pertanahan (DKPPP) Kabupaten Mimika akan melakukan proses pembayaran pengadaan enam bidang tanah lanjutan tahun 2024.

“Ada beberapa bidang yang sudah selesai tahapannya mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil,” ujar Willem Naa, Plt. Kepala DKPPP melalui Yulianus Waramori, Kabid Pertanahan Dinas Kawasan Perumahan Permukiman dan Pertanahan dalam kunjungan kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPRK Mimika Elinus Balinol Mom bersama anggotanya di Kantor DKPPP SP3, Kamis 8 Mei 2025.

Yulianus menegaskan proses pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tahapannya sangat panjang membutuhkan waktu setahun.

”MTQ

Dikatakan, selain memproses pembayaran enam bidang tanah sisa tahun 2024 lalu, pada tahun 2025 ini ada beberapa pelebaran ruas jalan uang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan beberapa bidang tanah yang masuk dari Dinas Pendidikan serta OPD lain untuk diproses pengadaannya. Pembayaran pengadaan tanah ini oleh OPD pengusul.

Kepala Seksi Pemakaian Tanah DKPPP Solika dalam presentasi menjelaskan, DKPPP akan melanjutkan proses pengadaan tanah yang belum selesai tahun 2024 sampai Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1 yang dilanjutkan sampai tahun 2025.

Ia menyadari, proses pengadaan tanah memang tidak semudah membalik telapak tangan, harus melewati sejumlah tahapan sehingga membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup dalam memverifikasi berkas supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Ia mengungkapkan, tahun 2024 ada lokasi yang sudah final dipenilaian. Dalam tahapan proses pengadaan tanggung jawab DKPPP hanya sampai pada penilaian. Sementara berkaitan biaya pembayaran menjadi tanggung jawab masing-masing OPD pengusul.

Ia menguraikan pengadaan tanah untuk sekolah dananya ada di Dinas Pendidikan dan pengadaan jalan anggarannya ada di DPUPR.

Pengadaan Jalan SP5 terdapat lima berkas yang masuk namun hanya satu berkas yang berhasil dinilai diawal tahun 2025. Salah satu menjadi kendala dalam proses penilaian dimana berkas yang dimasukan pemilik tanah belum lengkap.

Pelebaran Jalan C. Heatubun juga mengalami nasib yang sama, berkas yang masuk belum lengkap Ppelebaran Jalan SP2-SP5, Pelebaran Jalan Mayon dan Jalan Cenderawasih.

Perumahan Komando Brimob (Aset Pemda) di Jalan Petrosea-Jalan Hasanuddin Distrik Mimika Baru penilaiannya sudah final. Namun untuk sumber dananya belum diketahui OPD mana yang bertanggungjawab.

SD Kadun Jaya dengan tiga bidang tanah, SD Baru Jalan GOR Distrik Mimika Baru satu bidang tanah, SD Baru Jalan Petrosea-Jalan Hasanuddin Mimika Baru sembilan bidang tanah,  SD Baru Jalan Baru Distrik Mimika Baru satu bidang.

SMP Koperapoka Distrik Mimika Baru satu bidang dan Bumi Perkemahan Baru SP4 Dalam satu bidang di Distrik Wania. Untuk sekolah semua anggaran pengadaan ada di Dinas Pendidikan.

Namun, ia meminta dukungan dari DPRK Mimika terkait persoalan lahan SD Baru di Jalan Baru. Tanah tersebut milik warga atas nama Tsugomol. Berdasarkan sertifikat yang diserahkan Dinas Pendidikan DKPPP telah memproses sesuai mekanisme hingga final dipenilaian. Namun ketika DKPPP akan diekspose kepada pemilik tanah, mendapat pemberitahuan dari BPN Mimika bahwa sertifikatnya tumpang tindih di dalam 55 hektar tanah milik bandara.

Menurutnya, dengan kondisi ini jika tidak cepat diselesaikan bakal memicu konflik.

“Pemilik tanah ada sampaikan lewat WA mereka ancam akan palang jalan  bandara,” katanya.

DKPPP juga telah berkoordinasi dengan  Dinas Perhubungan dan menyatakan tanah milik Tsugomol berada di dalam sertifikat 55 hektar tanah bandara.

“Menurut kami kesalahan awal ada di BPN,” katanya.

Selain melanjutkan proses pembayaran sisa tahun 2024, katanya pada tahun 2025 proses pengadaan tanah sudah sampai pada tahapan perencanaan, dan untuk jalan tinggal melanjutkan.

Lainnya, pengadaan baru lahan Balai Latihan Kerja (BLK) usulan Disnakertrans, Pengadaan Tanah Balai Benih Ikan (BBI) diajukan Dinas Perikanan, Pengadaan TK Negeri diajukan Dinas Pendidikan, Pengadaan Tanah Puskesmas SP9 oleh Dinkes dan ganti rugi tanah pasar SP2.

Pengajuan ganti rugi Pasar SP2 milik Akiaryam seluas 1.913 meter persegi yang berada di dalam pagar SP2.

Ia mengungkapkan, masalah ini sudah lama hingga proses di Pengadilan Negeri Mimika dengan Agustinus Anggaibak dan dimenangkan Akiaryam.

Proses pengadaan tanah tersebut sudah sampai ditahap perencanaan dan dilanjutkan penilaian tahun ini. Namun belum OPD mana yang membayar.

Jalan Kijang SP2 seluas 54 meter persegi yang perencanaan oleh Dinas PUPR dan ganti rugi pemakaman SP1 di dalam pagar, melanjutkan proses pelebaran Jalan Cenderawasih.

Dalam pengadaan tanah ini dibagi dua golongan, yakni golongan skala besar diatas lima hektar dan golongan skala kecil dibawah lima hektar.

Pengadaan tanah pelebaran Jalan Jileale pertigaan SP3 tembus Kwamki Narama seluas kurang lebih 90,2 hektar sesuai proposal yang dimasukan Dinas PUPR masuk pengadaan tanah skala besar. Proses pelaksanaannya dari Kakanwil Pertanahan Papua.

Pengadaan tanah skala besar Pemakaman Umum SP1 yang prosesnya sudah sampai diperencanaan.

Ia memastikan pengadaan dua tanah skala besar itu rampung tahun ini.

Untuk itu, ia sangat memohon dukungan dewan agar bisa diakomodir pada perubahan untuk ganti rugi pemakaman.

Menurutnya, pengadaan tanah golongan skala besar DKPPP bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Mimika agar dokumen tanahnya dititipkan di PN. Setelah semua berkasnya lengkap pemilik tanah langsung mengklaim di PN untuk dibayarkan.

Namun pengadaan pelebaran Jalan C. Heatubun tidak dilakukan secara skala besar karena dibawah lima hektar. Ini yang menjadi kendala sehingga pengerjaannya terpotong-potong. Ini dikarenakan berkasnya belum lengkap untuk diproses pembayarannya.

Dalam pembayaran pengadaan tanah harus penuhi dua syarat yakni dokumen sertifikat dan surat pelepasan adat yang ditandatangani pemerintah distrik setempat.

Terkait tanah Jalan Petrosea tembus bandara belum dibayarkan karena pihak Angelina Kotorok selaku pemilik tanah menuntut membayar lebih besar dari hasil perhitungan appresial. Lahan tersebut memiliki 19 sertifikat atas nama tiga orang pemilik.

Persoalan tanah itu dimasukan lagi dalam penilaian tahun 2025 ini.

“Kami harap jika hasil penilian appresialnya sudah ada ketika diusulkan ke dewan bisa disetujui dalam APBD Perubahan,” harapnya.

Suharso, Sekretaris DKPPP Mimika meminta dukungan Komisi IV DPRK dalam memperjuangkan alokasi dananya. Termasuk persoalan lahan lima hektar tanah milik Tsugomol di dalam 55 hektar milik bandara.

Suharso mengkuatirkan jika tidak diselesaikan secepatnya akan berdampak pada pemalangan akses jalan masuk bandara.

Menanggapi hal itu, Elinus Balinol Mom menyarankan kepada DKPPP untuk penyelesaiannya masalah pelebaran jalan perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas PUPR termasuk dengan pemilik lahan. Bahwa pembayaran melebihi dari nilai appresial akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Begitupun pelebaran Jalan Jileale-Kwamki Narama karena sudah ada jalan utama saat ini, sehingga ganti rugi tanah tidak perlu dilakukan, jika pemiliknya tidak ada sertifikat.

Darwin Rombe menyarankan kepada DKPPP untuk mempercepat penyelesaian Jalan Petrosea-Jalan C. Heatubun karena merupakan satu-satunya akses paling cepat menuju bandara.

Bahkan ia menyoroti pengerjaan Jalan C. Heatubun-KPPN sudah tiga tahun belum selesai dengan alasan masalah tanah yang belum dibayarkan. “Ini juga menjadi keluhan dan aspirasi warga pada saaat saya reses,” pungkasnya. **