200 Perwakilan Ormas dan Organisasi Keagamaan Mimika Kini Miliki Pemahaman Menggunakan Aplikasi Meno Sidak Kanda
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Fransiskus Bokeyau, menyampaikan bahwa organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan, memperkuat persatuan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Karena itu, menurutnya, pemanfaatan teknologi digital perlu terus ditingkatkan guna mendukung pelayanan, pendataan organisasi, serta penyebaran informasi yang cepat, akurat, dan terintegrasi.
Ia berharap para peserta dapat menguasai penggunaan aplikasi Meno Sidak Kanda dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh di organisasi masing-masing. Dengan demikian, kualitas pengelolaan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Mimika diharapkan semakin baik, tertib administrasi, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi. **













