Timika,Koranpapua.id – Sebanyak 20 karyawan PT. Kelawo Naming More dan CV. OWBERS mengikuti pelatihan dan sertifikasi Hospitality Housekeeping dan Office Building di Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Jasa Prima Papua (JPP) di Jalan Yos Sudarso, Senin 19 Mei 2025.

Pelatihan ini kerjasama Yayasan Bina Utama Mandiri dan Jasan Prima Papua dalam pelaksanaan sertifikasi peserta program pengembangan UMKM  Community Economic Development PTFI.

Peserta pelatihan calon tenaga kerja ini mayoritas Orang Asli Papua (OAP). Dari 20 orang ini Sembilan orang karyawan PT Kelawo Naming More terdiri dari satu orang pengawas dan delapan orang karyawan.

Sementara 11 orang karyawan CV. OWBERS terdiri dari seorang pengawas dan 10 tenaga kerja.

Yohanes Bewahan Kay, pimpinan Community Affair mengemukakan, pelatihan yang diberikan ini untuk para calon tenaga kerja guna memenuhi Amdal untuk memberikan pekerjaan dan peluang usaha khususnya kepada kontraktor Amungme dan Kamoro.

Peserta pelatihan ini di bidang cleaning service untuk ditempatkan di Porsite, Bascame, LIP dan Mile 38.

Selama pelatihan, peserta  mendapat materi scara teori ruangan juga praktek di lapangan. Tujuannya supaya agar karyawan sebelum masuk dunia kerja sudah memiliki pengetahuan mengenai K3, housekeeping dan pengawasan.

Lewat pelatihan ini mempu menghasilkan calon karyawan berkualitas serta ada keberlanjutan kedepannya dalam memberikan sertifikasi-sertifikasi yang diperlukan untuk pekerja yang pekerjaan di area Freeport.

Dikatakan, dalam bekerja keselamatan kerja menjadi hal utama. Namun karyawan harus mampu memberikan pelayanan terbaik untuk memenuhi standar kerja di Freeport dengan pengawasan teratur dan rutin agar usaha ini terus berjalan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.