14 Tahun Bangun Air Bersih, Pemkab Mimika Gelontorkan Rp267,8 Miliar
Yoga juga memaparkan infrastruktur yang telah terbangun meliputi:
Bangunan intake dengan bak penampung 90 m³ dan pompa intake 4 x 50 liter/detik.
WTP CP430 di Kuala Kencana berkapasitas 2 x 100 liter/detik.
Bak penampung 2 x 1.250 m³.
Pompa pendorong 2 x 100 liter/detik + 2 x 50 liter/detik.
Daya listrik PLN sebesar 855 KVA dengan cadangan genset 4 x 250 KVA.
Laboratorium kimia untuk pengujian kualitas air.
Fasilitas tersebut dibangun sepenuhnya oleh PT Freeport Indonesia dan akan dihibahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola.
Namun, meski sesuai kesepakatan awal penyerahan dilakukan pada Juni 2025, pemerintah daerah meminta penundaan hingga Desember 2026. Pertimbangannya besarnya biaya operasional dan perawatan serta belum tersedianya anggaran khusus. Penyerahan akan dilakukan setelah kesiapan dana melalui APBD Perubahan tahun 2026.
Untuk mendukung distribusi air, DPUPR juga telah membangun Ground Water Tank (GWT), yakni:
GWT SP2 kapasitas 200 m³
GWT SP1 kapasitas 200 m³
GWT SP4 kapasitas 200 m³
GWT Koperapoka kapasitas 140 m³
GWT Pasar Sentral kapasitas 140 m³
Rekomendasi Perumdam
Direktur Utama PT Air Minum Jayapura, Entis Sutisna, dalam kesimpulannya menyatakan jumlah SR yang telah mencapai 14 ribu lebih menunjukkan potensi pelanggan yang besar di Mimika. Infrastruktur SPAM juga dinilai telah terbangun dengan baik dan siap dimanfaatkan.
Ia menegaskan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Selain itu, penerapan tarif air minum dapat mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
Entis menyarankan agar pembiayaan Perumdam/Perseroda dilakukan melalui skema hibah, sementara pembangunan infrastruktur melalui penyertaan modal daerah.
Sebagai langkah awal, Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) diminta segera melengkapi organ Perumdam/Perseroda seperti direktur dan dewan pengawas.
Ia juga mendorong pemerintah menyiapkan dana hibah bagi Perumdam untuk mempercepat perluasan jaringan. Dengan demikian, jika ada aspirasi masyarakat melalui DPRK terkait pemasangan jaringan, Perumdam dapat langsung menindaklanjuti tanpa menunggu penganggaran ulang di Dinas PUPR.
“Jadi apa yang diminta warga melalui DPRK saat kunjungan kerja bisa segera direspons Perumda, tanpa harus menunggu lama,” pungkasnya. **






























