Sementara Daniel Orun, selaku ketua panitia yang juga Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika dalam laporannya menyampaikan sanggar kebudayaan dan seni di Mimika merupakan garda terdepan pelestarian budaya daerah ini. Namun banyak sanggar menghadapi kendala dalam manajemen seperti tata kelola administrasi, pemasaran, keuangan dan sumber daya manusia.

Melalui pelatihan ini, Daniel berharap dapat meningkatkan kapasitas pengelola sanggar lebih profesional dan berkelanjutan tanpa kehilangan nilai tradisi lokal.

Daniel melaporkan dasar pelaksanaan pelatihan ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025–2045.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika.

Pelatihan ini bertujuan untuk:

Meningkatkan pengetahuan peserta mengenai manajemen organisasi sanggar.

Memberikan keterampilan praktis dalam administrasi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia, serta pengelolaan keuangan.

Mendorong profesionalisme pengelolaan sanggar tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya tradisional.

Pelatihan dilaksanakan melalui dua metode, yaitu: Penyampaian teori mengenai manajemen organisasi sanggar, termasuk perizinan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Praktik administrasi, pemasaran, pengelolaan sumber daya manusia, serta pengelolaan keuangan sanggar agar mampu diterapkan secara profesional dan berkelanjutan.

Hadir pada pembukaan Plt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Elisabeth Cenawatin serta pejabat eselon III dan VI Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Suharso dari Dinas Koperasi dan UMKM. **