Timika,papuaglobalnews.com – Seribu tokoh agama di Kabupaten Mimika menerima insentif pelayanan selama tahun 2026. Kepastian menerima insentif ini setelah Bupati Mimika Johannes Rettob gelontorkan anggaran senilai Rp12 miliar untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Penyaluran itu melalui pos anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat, yang penyerahannya secara simbolis kepada masing-masing perwakilan tokoh agama berlangsung di salah satu hotel di Jalan Hasanuddin, Kamis 3 September 2026.

Bupati John mengungkapkan program tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Mimika terhadap para tokoh agama yang selama ini telah berperan dalam pelayanan umat dan menjaga kehidupan yang harmonis di tengah masyarakat yang heterogen.

“Memang sempat terlambat kami berikan insentif ini, karena memang kita harus verifikasi terlebih dahulu, supaya jangan sampai ada data yang tidak sesuai,” kata Rettob.

John menegaskan Pemkab Mimika tetap berkomitmen memberikan perhatian kepada seluruh tokoh agama tanpa membedakan latar belakang agama.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Mimika ini berharap dukungan tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama di Mimika semakin harmonis.

Ia berjanji melakukan evaluasi supaya pelaksanaan program yang sama dapat berjalan lebih baik di tahun depan dan pendistribusian tanpa mengalami keterlambatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Adat (DPMKA) Kabupaten Mimika, Abraham Y. Kateyau anggaran sekitar Rp12 miliar itu untuk insentif 1.000 tokoh agama dengan perorang mendapat satu juta perbulan.

Dana disalurkan secara nontunai melalui transfer rekening masing-masing penerima.

Ia menyebutkan sesuai data penerima insentif terdiri atas tokoh agama Kristen sebanyak 842 orang dengan total Rp Rp10,104 miliar, Muslim 77 orang dengan total Rp924 juta, Katolik 71 orang dengan total Rp852 juta, Hindu delapan orang dengan total , Rp96 juta dan Buddha dua orang dengan total Rp24 juta.

Abraham mengakui keterlambatan penyaluran disebabkan masih menunggu proses verifikasi dan pencocokan data penerima bersama Kementerian Agama. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.