Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kampung Nawaripi, Kabupaten Mimika Papua Tengah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kemiskinan Ekstrim kepada warga penerima manfaat.

Penyerahan BLT di Sanggar Musik di Kampung Nawaripi pada Rabu 18 Juni 2025 lebih fokus kepada 46 warga yang memenuhi kriteria atau kategori lansia, janda dan sakit menahun.

Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun menyampaikan penyaluran BLT tahun 2025 kali pertama ini lebih selektif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pemberian BLT tersebut utamakan kepada warga yang masuk dalam kategori rentan seperti lansia, janda dan penderita penyakit menahun.

”MTQ

“Kami tidak asal bagi seperti sebelumnya. Tahun ini, kami tetapkan kriteria yang jelas bersama para ketua RT, agar bantuan ini tepat sasaran,” ujar Norman.

Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp81 juta, dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp1,8 juta untuk enam bulan ke depan. Dana tersebut diharapkan dapat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan dasar.

“Sebelum bantuan diserahkan, saya sudah himbau kepada warga agar uangnya digunakan sebaik mungkin. Minimal untuk beli beras dulu, baru kebutuhan lain seperti sayur dan ikan. Jangan disalahgunakan,” tegas Norman.

Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Kampung, Yuli Sawakurpri mengingatkan bahwa penyaluran BLT ini berdasarkan kriteria, dan tidak semua warga bisa menerima bantuan tersebut.

“Bantuan ini bukan untuk semua orang, harus sesuai kriteria, jadi kepala kampung tidak bisa asal kasih,” jelas Yuli.

Ia juga berharap warga penerima manfaat dapat menggunakan dana bantuan secara bijak dan tidak dipergunakan untuk Miras.

“Kami minta jangan pakai untuk beli miras. Gunakanlah untuk kebutuhan keluarga, supaya ada manfaat nyata dari program ini,”  pesannya.

Dalam penyaluran BLT juga dihadiri Kasat Sabhara Polres Mimika, Iptu F. Tethol, Kopral Kepala Yan Faref, Babinpot Dirga Serka Kasmirus Anitu, Pendamping Dana Desa, Siti Yauwarin, dan perwakilan Ombudsman Timika. **