Nabire,papuaglobalnews.com – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam menyediakan akses transportasi laut bagi masyarakat Papua Tengah, khususnya wilayah pesisir, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang trayek Kapal Perintis Tahun 2026 untuk wilayah Provinsi Papua Tengah.

SK yang diterbitkan sejak Januari 2026 tersebut diterima oleh Wakil Ketua (Waket) IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai. Selanjutnya, SK tersebut diserahkan langsung kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, Ewonggen Kogoya, di Kantor Dinas Perhubungan Papua Tengah, Nabire, Senin 9 Februari 2026.

Dalam keterangan tertulis yang diterima papuaglobalnews.com, Senin 9 Februari 2026, John NR Gobai menjelaskan bahwa penyerahan SK Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI tentang trayek kapal perintis Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam menyusun dan melaksanakan program pendukung guna meningkatkan kelancaran pelayanan transportasi laut.

“Dengan adanya SK ini, kami berharap Dinas Perhubungan Papua Tengah dapat menjadikannya sebagai dasar dalam merancang program pendukung pelayanan transportasi laut yang selaras dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah,” ujar John.

Ia menambahkan, penyerahan SK tersebut juga dirangkaikan dengan koordinasi dan diskusi bersama jajaran Dinas Perhubungan Papua Tengah yang dihadiri oleh para kepala bidang dan kepala subbidang terkait transportasi laut, udara, dan darat di Provinsi Papua Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas persoalan pendangkalan di muara Pulau Tiga, Distrik Jita, Kabupaten Mimika, yang dinilai menjadi salah satu kendala utama bagi kapal perintis untuk bersandar di Dermaga Sipu-Sipu.

“Salah satu poin penting yang kami diskusikan adalah perlunya pengerukan di muara Pulau Tiga Distrik Jita, agar Kapal Perintis Sanus dapat kembali sandar di Dermaga Sipu-Sipu tanpa hambatan,” jelasnya.

John menegaskan bahwa upaya menghadirkan kembali layanan Kapal Perintis Sanus ke Jita bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjawab kebutuhan transportasi masyarakat setempat.

“Saya mengupayakan agar Kapal Perintis Sanus kembali melayani Jita bukan untuk memenuhi kebutuhan saya, tetapi untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini sama seperti yang terjadi di daerah-daerah lain. Pada tahun 2025 kapal ini pernah berlabuh di Dermaga Sipu-Sipu Jita, dan untuk tahun 2026 telah ada keputusan Menteri Perhubungan yang menetapkan trayek kapal perintis melayani hingga Dermaga Sipu-Sipu,” ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat, John NR Gobai berharap adanya dukungan dan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya dalam mengupayakan program pengerukan material tailing sisa tambang PT Freeport Indonesia yang mengendap dan menyebabkan pendangkalan.

“Pendangkalan ini sangat menghambat aktivitas kapal perintis dalam melayani masyarakat Distrik Jita dan distrik-distrik sekitarnya. Karena itu, diperlukan kerja sama dan komitmen semua pihak agar pelayanan transportasi laut bagi masyarakat dapat berjalan optimal,” pungkasnya. **