Vaksinasi DBD Tahap Awal Sukses Dilaksanakan, Tren Kasusnya di Mimika Menurun
Timika,papuaglobalnews.com – Program pelayanan vaksinasi Demam Berdarah Dengue (DBD) 2000 dosis tahap awal yang dijalankan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika sukses dilaksanakan. Dan tren kasusnya periode Januari-Juli 2025 mengalami penurunan secara signifikan hingga 56 kasus.
Demikian disampaikan Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kepada media di Timika, Jumat 22 Agustus 2025.
Reynold mengungkapkan Mimika sudah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Papua Tengah terkait Pembentukan Pusat Pengendalian Malaria.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pusat Pengendalian Malaria ini juga menangani DBD sebagai penyakit menular vektor (nyamuk-red) dalam rangka menyiapkan Mimika untuk mendapatkan sertifikat eliminasi K-3 Malaria tingkat Nasional tahun 2027.
Ia menegaskan untuk tahap awal pelayanan 2000 vaksinasi DBD sudah selesai dilayani dengan fokus di sepuluh Puskesmas kota.
Indeks habitat vektor nyamuk pembawa Malaria dan DBD penyebarannya merata hingga wilayah pesisir.
“Saat ini musim hujan dan petugas di setiap Puskesmas terus melakukan tindakan pencegahan dengan meningkatkan penyemprotan atau pengasapan,” katanya.
Reynold mengakui tingkat partisipasi masyarakat menerima vaksin DBD sangat tinggi di Puskesmas Karang Senang, karena di wilayah tersebut paling banyak masyarakat yang tinggal di kompleks perumahan.
Ia juga berharap masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan, menerapkan pola Menutup, Mengukur dan Menguras (3M). Selain itu menggunakan kelambu pada saat tidur, memasang kasa pada ventilasi rumah, mengenakan baju lengan panjang dan celana serta Penutup kaki pada saat keluar malam. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















