Ultimatum ASN dalam Bayang-bayang Otsus
Oleh : Laurens Minipko
DI PERUT tanah Mimika, emas tidak pernah berdiri sendiri. Ia terbungkus batuan keras, berlapis-lapis, saling menekan, saling menyangga. Jika orang menambang hanya demi kilau emas, tanpa memahami struktur batuan yang menopangnya, maka yang terjadi bukan panen melainkan longsor.
Begitu pula birokrasi. Pangkat adalah lapisan batuannya. Jabatan adalah kilau emasnya. Dan Otonomi Khusus adalah struktur geologis yang membuat seluruh formasi itu berbeda dari tanah lain di Indonesia.
Ketika datang ultimatum: ASN yang pangkatnya tidak sesuai jabatan siap dinonaktifkan, itu terdengar seperti tindakan disiplin administratif. Tapi di Papua, tidak ada kebijakan ASN yang murni teknokratis. Ia selalu bersentuhan dengan sejarah, afirmasi, dan distribusi kuasa.
Sistem Merit: Norma Nasional yang Tak Bisa Diabaikan
Dalam hukum nasional, prinsipnya jelas: jabatan harus selaras dengan pangkat dan kompetensi. Ini adalah roh dari sistem merit dalam UU ASN. PP No. 106 Tahun 2021 yang menjadi aturan pelaksanaan Otsus menegaskan bahwa kekhususan Papua tetap berada dalam kerangka sistem pemerintahan nasional. Artinya, kekhususan bukan kebebasan tanpa batas.
Jika ada ASN menduduki jabatan yang tidak sesuai pangkatnya, secara administratif itu memang cacat tata kelola. Penertiban bukan hanya sah tetapi perlu demi tertib birokrasi. Di titik ini, langkah kepala daerah punya dasar normatif.
Otsus Bukan Sebatas Administrtasi
Masalahnya: Papua bukan ruang kosong. UU Otsus Pasal 29 secara eksplisit memberi afirmasi: pengutamaan ASN Orang Asli Papua (OAP) berada dalam rentang 60% sampai 80%. Angka ini bukan kosmetik. Itu desain politik hukum. Itu koreksi atas ketimpangan sejarah birokrasi.
Pasal 106/2021 memperkuat pelaksanaan kewenangan khusus tersebut. Artinya, manajemen ASN di Papua harus berjalan di dua rel sekaligus: rel sistem merit nasional dan rel afirmasi struktural OAP. Dan dua rel itu tidak selalu sejajar.
Dalam praktik, sering terjadi: OAP sudah diberi ruang jabatan, tetapi pangkat administratifnya belum sepenuhnya mengikuti karena faktor pendidikan, diklat, atau sistem promosi yang lambat. Jika ketidaksesuaian itu langsung diselesaikan dengan “nonaktif”, tanpa skema pembinaan atau penyesuaian transisional, maka kebijakan itu sah secara prosedural tetapi berpotensi problematik secara semangat otsus.
Hukum: Asas Harmonisasi Norma
UU Otsus adalah lex spesialis untuk Papua. UU ASN adalah norma umum nasional. PP 106/2021 adalah jembatan teknis di antara keduanya. Jika terjadi ketegangan, yang dicari bukan siapa menang siapa kalah, tetapi bagaimana keduanya diselaraskan.
Penertiban boleh, tetapi apakah sudah dilakukan audit objektif? Apakah afirmasi 60-80% tetap terjaga? Apakah ada skema pembinaan, bukan sekadar penonaktifan? Apakah ini reformasi sistem atau hanya koreksi politik sesaat?
Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, ultimatum bisa berubah makna dari reformasi menjadi sentralisasi kecil dalam tubuh kabupaten.
Afirmasi Tanpa Kompetensi Berbahaya. Merit Tanpa Sejarah Juga Berbahaya
Ini inti persoalannya. Jika afirmasi dilepas dari peningkatan kapasitas, ia rapuh. Jika merit dilepas dari konteks sejarah, ia dingin dan tidak adil. Papua diberi kekhususan bukan untuk menolak profesionalisme, tetapi untuk memastikan profesionalisme tidak menyingkirkan keadilan historis. Itulah roh pasal 27-31 UU Otsus yang dipertegas oleh PP 106/2021.
Sungai dan Batu
Sungai di Mimika tidak pernah lurus seperti garis penggaris. Ia berkelok, menabrak batu, membentuk alur sendiri. Jika dipaksa lurus, ia meluap. Birokrasi Papua juga demikian. Ia harus menemukan alur antara dua batu besar: sistem merit dan afirmasi Otsus. Jika hanya satu yang ditegakkan, alur itu bisa pecah.
Penataan ASN memang perlu. Tetapi dalam tanah yang mengandung emas sejarah dan batuan ketimpangan, setiap palu harus diayunkan dengan perhitungan bukan hanya sebatas ketegasan. Karena di Papua, hukum bukan hanya soal aturan. Ia selalu tentang keseimbangan. **














