Dalam praktik, sering terjadi: OAP sudah diberi ruang jabatan, tetapi pangkat administratifnya belum sepenuhnya mengikuti karena faktor pendidikan, diklat, atau sistem promosi yang lambat. Jika ketidaksesuaian itu langsung diselesaikan dengan “nonaktif”, tanpa skema pembinaan atau penyesuaian transisional, maka kebijakan itu sah secara prosedural tetapi berpotensi problematik secara semangat otsus.

Hukum: Asas Harmonisasi Norma

UU Otsus adalah lex spesialis untuk Papua. UU ASN adalah norma umum nasional. PP 106/2021 adalah jembatan teknis di antara keduanya. Jika terjadi ketegangan, yang dicari bukan siapa menang siapa kalah, tetapi bagaimana keduanya diselaraskan.

Penertiban boleh, tetapi apakah sudah dilakukan audit objektif? Apakah afirmasi 60-80% tetap terjaga? Apakah ada skema pembinaan, bukan sekadar penonaktifan? Apakah ini reformasi sistem atau hanya koreksi politik sesaat?

Tanpa jawaban atas pertanyaan itu, ultimatum bisa berubah makna dari reformasi menjadi sentralisasi kecil dalam tubuh kabupaten.

Afirmasi Tanpa Kompetensi Berbahaya. Merit Tanpa Sejarah Juga Berbahaya

Ini inti persoalannya. Jika afirmasi dilepas dari peningkatan kapasitas, ia rapuh. Jika merit dilepas dari konteks sejarah, ia dingin dan tidak adil. Papua diberi kekhususan bukan untuk menolak profesionalisme, tetapi untuk memastikan profesionalisme tidak menyingkirkan keadilan historis. Itulah roh pasal 27-31 UU Otsus yang dipertegas oleh PP 106/2021.

Sungai dan Batu

Sungai di Mimika tidak pernah lurus seperti garis penggaris. Ia berkelok, menabrak batu, membentuk alur sendiri. Jika dipaksa lurus, ia meluap. Birokrasi Papua juga demikian. Ia harus menemukan alur antara dua batu besar: sistem merit dan afirmasi Otsus. Jika hanya  satu yang ditegakkan, alur itu bisa pecah.

Penataan ASN memang perlu. Tetapi dalam tanah yang mengandung emas sejarah dan batuan ketimpangan, setiap palu harus diayunkan dengan perhitungan bukan hanya sebatas ketegasan.  Karena di Papua, hukum bukan hanya soal aturan. Ia selalu tentang keseimbangan. **