Tragedi Berdarah Dogiyai Dipenghujung Maret: Letupan Tembakan Senjata Merenggut Nyawa Warnai Langit Moanemani
Kondisi korban yang mengalami kekerasan ditembak senjata api. (Foto -Istimewa)
Dogiyai,papuaglobalnews.com – Lembah Kamuu, Moanemani menjadi saksi bisa pecahnya kekerasan dan melukai rasa masyarakat Dogiyai, Selasa 31 Maret 2026 sekitara pukul 10.00 WIT. Letupan tembakan senjata api yang merenggut nyawa mewarnai langit Moanemani.
Di pertigaan dekat Gereja Ebenezer, seorang anggota polisi Orang Asli Papua (OAP) berinisial JE diserang secara brutal. Ia mengalami luka bacok di leher, lima jari tangan kanannya dimutilasi dan dinyatakan meninggal di tempat. Peristiwa ini menjadi titik awal eskalasi.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi papuaglobalnews.com Selasa malam menjelaskan, tak lama berselang, suasana kota berubah drastis. Warga melaporkan rentetan tembakan dari aparat TNI–Polri yang terdengar bertubi-tubi tanpa jeda. Kepanikan meluas, sementara suara letusan peluru senjata menggema di seluruh penjuru kota.
Sebuah mobil patroli jenis Hilux dilaporkan melakukan pengejaran terhadap sekelompok pemuda bermotor dari pusat Moanemani hingga ke Distrik Kamuu Utara. Dalam proses tersebut, tembakan dilepaskan berulang kali di area permukiman warga.
Akibatnya, sejumlah warga sipil menjadi korban dan panik. Laporan awal menyebutkan warga bernama Siprianus Tibakoto, tertembak di bagian belakang kepala,
Ester Pigai seorang lansia berusia 80 tahun yang telah lama lumpuh, tertembak di tubuh dan Martinus Yobee, remaja, tertembak di bagian perut.
Di tengah kepanikan, dua unit mobil dilaporkan dibakar. Para pengemudi menyelamatkan diri ke hutan.
Sejak siang hari, aktivitas di Moanemani lumpuh total. Jalanan sepi, pasar tutup, dan masyarakat memilih bertahan di rumah atau berkumpul dalam kelompok kecil untuk saling menjaga. Ketegangan masih terasa hingga malam hari, disertai kekhawatiran akan potensi kekerasan lanjutan.
Peristiwa ini menyisakan duka yang mendalam dari dua sisi: keluarga anggota polisi JE, serta keluarga para korban sipil. Kedua pihak sama-sama berhak atas keadilan.




































