TPNPB Kodap III Ndugama Derakma Akui Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya
Jayawijaya,papuaglobalnews.com – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengakui dan bertanggungjawab atas ditembaknya tiga pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya di Kampung Muliama, Distrik Muliama- Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu 9 September 2026 sekira pukul 15.15 WIT.
Pernyataan ini disampaikan Sebby Sambom, Jubir TPNPB dalam siaran pers ke II pada Rabu 9 September 2026.
Sebby menjelaskan informasi kebenaran ditembaknya ketiga pegawai Dinas Pertanian tersebut berdasarkan laporan resmi Panglima TPNPB Kodap lll Ndugama Darakma, Brigjend Egianus Kogeya.
Penembakan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon Albu, Mayor Ebaroak Gwijangge bersama Kompi 1 Kasie dan Albu Apldo Nirigi sebagai Komandan Operasinya.
Sebby menjelaskan, Brigjend Egianus Kogeya juga melaporkan saat operasi berlangsung yang dipimpin Mayor Ebaroak Gwijangge bersama Paldo Nirigi dan pasukannya di Kota Wamena sejak sore.
“Kami sudah menahan mobil yang ditunggangi oleh para korban di Jalan Trans Wamena-Tiom dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan meminta seluruh penumpang untuk tetap di mobil dan tenang. Namun, karena panik dan kaget, ketiga tiga korban akhirnya melarikan diri. Oleh sebab itu, kami tembak mati karena jika selamat mereka akan melaporkan atau bocorkan informasi kepada aparat militer Indonesia terkait keberadaan pasukan TPNPB di Distrik Muliama, pusat Kota Wamena,” tulis Sebby dalam siaran persnya.
Sebby mengungkapkan, setelah terjadinya penembakan selang beberapa jam kemudian kira-kira pukul 17.00 WIT terjadinya baku tembak antara pasukan TPNPB dengan aparat militer Indonesia saat menggunakan mobil. Namun, kontak senjata tersebut tidak adanya jatuhnya korban jiwa dari pihak TPNPB.
“Kami juga belum mengetahui jatuhnya korban jiwa dari aparat militer Indonesia,” tulis Sebby.
Sebby menambahkan sebelumnya, pada 17 Agustus 2026 lalu di Welesi TPNPB sudah melakukan penyerangan dan mengimbau kepada semua pihak, bahwa jika melanggar ultimatum TPNPB, maka konsekuensi ditanggung sendiri.
TPNPB mengeluarkan imbauan:
- TPNPB Kodap III Ndugama Darakma tidak akan pernah mundur dan siap buka medan perang di Kota Wamena.
- Setiap kendaraan roda 4 maupun roda 2 yang melewati jalur Trans Papua yakni; Wamena-Tiom, Wamena-Yalimo, Wamena-Jayapura, Wamena-Tilakara dan wilayah-wilayah pelosok di Papua agar kaca mobil dan helm dibuka serta kurangi kecepatan.
- Seluruh aktivitas pemerintah di Kota Wamena segera dihentikan dari pukul 07.00-15.00, kecuali rumah sakit, sekolah dan seluruh aktivitas yang dijamin oleh hukum humaniter internasional.
- Seluruh orang Papua dan non Papua yang menjabat sebagai kepala desa, ASN dan pejabat-pejabat Papua TPNPB siap tembak mati karena itu bagian dari agen pemerintah Indonesia yang memperpanjangkan penjajahan di atas tanah Papua.
- Negara Indonesia segera membuka ruang perundingan internasional antara pihak TPNPB dengan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan akar persoalan politik yang mengakibatkan terjadinya konflik bersenjata yang berkepanjangan di Tanah Papua.
Selain itu lanjut Sebby, PIS TPNPB juga melaporkan terdapat seorang ASN atau warga imigran Indonesia yang bekerja di Kantor Gubernur di Wamena sebagai anggota BIN dan selalu mencari tahu informasi tentang keberadaan pasukan TPNPB di Kota Wamena lalu melaporkannya kepada aparat militer Indonesia.
Oleh sebab itu, lanjut Sebby, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengeluarkan warning kepada pihak-pihak yang terlibat dengan aparat militer Indonesia untuk segera tinggalkan Kota Wamena hingga di kabupaten lainnya dan yang berada di pelosok-pelosok kampung agar segera keluar untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing.
Sebby juga lampirkan foto ketiga korban yang disebut sebagai agen BIN dan agen intelijen militer Pemerintah Indonesia yang dieksekusi mati. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















