Timika,papuaglobalnews.com –  Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB secara resmi mengeluarkan perintah ancaman eksekusi mati bagi 196 karyawan PT Freeport McMoRan yang terlibat dengan aparat militer Indonesia sebagai Komcad TNI yang sedang dilatih di Rindam XVII/Cenderawasih untuk menembak dan membunuh serta pelatihan militer lainnya yang dimulai sejak 6 Oktober hingga 4 Desember 2026.

Pernyataan ancaman ini disampaikan Sebby Sambom dalam siaran persnya pada Rabu 7 Oktober 2026.

Dalam siaran per situ, Sebby menyampaikan, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengintruksikan kepada seluruh pasukan TPNPB di 36 Komando Daerah Pertahanan di seluruh Tanah Papua agar wajib eksekusi dan tembak mati seluruh karyawan PT Freeport McMoRan jika ketemu dimana saja.

Selain itu meminta kepada Kodam XVII/Cenderawasih dan Kemhan RI Brigjen TNI Hengki Yuda Setiawan agar menggumumkan 196 Karyawan PT Freeport McMoRan yang sedang melakukan pelatihan militer di Rindam XVII/Cenderawasih agar TPNPB tidak salah dalam penembakan dan eksekusi Komcad. Namun, jika tidak diumumkan nama-nama seluruh peserta Komcad, maka TPNPB secara resmi mengumumkan tembak mati seluruh karyawan PT Freeport McMoRan yang sedang beroperasi di Tembagapura Papua yang juga sedang merampas dan merampok kekayaan alam Papua.

Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB sebut Sebby, juga mengeluarkan perintah kepada seluruh warga sipil agar tidak lagi memberikan kos dan rumah kontrakan terhadap Karyawan PT Freeport McMoRan di Tembagapura maupun Timika, karena jika kedapatan Karyawan PT Freeport McMoRan di wilayah-wilayah tersebut TPNPB siap tembak mati atau eksekusi di tempat.

“Maka ini menjadi perhatian serius kepada seluruh orang Papua agar berhenti dan segera keluar sebagai budak negara Indonesia dari PT. Freeport McMoRan demi keamanan dan keselamatan diri,” tulis Sebby. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.