Dalam ekonomi politik, ini bukan hal baru.

Max Weber (1864-1920) menyebutnya sebagai patrimonialisasi kekuasaan: jabatan publik berubah menjadi per panjangan kehendak penguasa.

Karl Marx (1818-1883)  akan bilang lebih telanjang: kekuasaan adalah instrumen kelas yang punya modal.

Pierre Bourdieu (1930-2002)  lebih halus: uang diubah menjadi modal simbolik – membeli legitimasi, status, dan posisi.

Di level lokal, bentuknya amplop.

Di level global, bentuknya satu miliar dollar.

Logikanya sama.

Neoliberalisme dan Kursi Berbayar

Dalam rezim neoliberalisme, segalanya bisa dijadikan pasar.

Termasuk jabatan. Termasuk perdamaian.

David Harvey (1935- ) menyebutnya accumulation by dispossession: akses terhadap ruang, sumber daya, dan keputusan dipusatkan pada mereka yang mampu membayar.

Yang tidak punya modal, tersingkir.

Yang punya uang, duduk di meja.

Birokrasi berubah jadi pasar jabatan (harga tak tertulis).

Diplomasi berubah jadi pasar pengaruh (arah keputusan).

Masalahnya bukan hanya korupsi.

Ini lebih dalam dari KKN. Ini soal normalisasi transaksi dalam kekuasaan.

Ketika orang terbiasa membayar untuk jabatan, ia akan menganggap jabatan sebagai investasi.

Ketika negara terbiasa membayar untuk suara global, ia akan melihat kedaulatan sebagai aset yang bisa dinegosiasikan.

Dari sini, keputusan tidak lagi ditanya: adil atau tidak. Tapi: balik modal atau tidak.

Kembali ke Indonesia.

Kalau Indonesia membayar Rp15 triliun (setara dengan tiga tahun anggaran belanja Mimika) untuk duduk di forum perdamaian tanpa kuasa menentukan arah. Itu mirip pejabat yang membayar mahal untuk jabatan yang akhirnya harus “mengembalikan modal”.

Di level lokal, yang dikorbankan rakyat kecil. Di level global, yang dikorbankan kedaulatan.

Skalanya beda. Strukturnya sama.

Di birokrasi, amplop membuat kursi berbau. Di geopolitik, uang membuat perdamaian berharga.

Dan kita mulai lupa bertanya: apakah kekuasaan memang layak dibeli atau justru harus dijaga dari uang? **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.