Oleh: Yohan Zonggonau, S.Komp., M.M
(Intelektual Papua Tengah)

SEBAGAI Intelektual Papua Tengah, saya menegaskan bahwa konflik Kapiraya yang menelan dua korban jiwa bukanlah peristiwa biasa, melainkan bukti nyata dari kelalaian dan kegagalan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.

Isu ini sejak awal bukan sekadar persoalan tapal batas administrasi, melainkan batas hak ulayat adat antara Suku Kamoro dan Mee, sebuah persoalan yang secara budaya dan historis sangat sensitif. Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir cepat, tegas, dan memediasi dengan pendekatan adat.

Namun yang terjadi justru sebaliknya:
Gubernur Papua Tengah membiarkan situasi berjalan tanpa mitigasi, tanpa memanggil dua bupati terkait, dan tanpa membuka forum penyelesaian. Kelalaian ini berakibat fatal hingga gugurnya dua orang warga. Ini merupakan kegagalan moral, politik, dan administratif di tingkat provinsi.

Jika tidak segera dilakukan penyelesaian, potensi perang suku sangat mungkin terjadi. Dan jika itu terjadi, negara—khususnya pemerintah provinsi—harus bertanggungjawab atas pembiaran yang menyebabkan eskalasi.

Karena itu saya mendesak:

1. Gubernur Papua Tengah segera memanggil dua bupati untuk membuka forum rekonsiliasi provinsi.
2. Melibatkan tokoh adat, pemilik hak ulayat, dan perwakilan Kamoro–Mee dalam mekanisme penyelesaian resmi.
3. Mengambil tindakan cepat untuk mencegah konflik lanjutan, termasuk pengamanan terukur dan pengawasan ketat di wilayah rawan.
4. Menghentikan budaya diam dan pembiaran, karena satu nyawa saja sudah terlalu mahal—apalagi sudah dua orang gugur akibat kelalaian negara.

Papua Tengah membutuhkan pemimpin yang hadir, bukan pemimpin yang bersembunyi ketika rakyatnya saling terluka. **