“Yang berhak menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat adalah Menteri ESDM, bukan gubernur atau bupati. Dan izin pertambangan tidak bisa terbit jika belum ada penetapan WPR,” jelasnya.

Dengan demikian, kata James, seluruh aktivitas penambangan emas di Kapiraya saat ini ilegal. Aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, berwenang melakukan penindakan hukum apabila masih ditemukan aktivitas penambangan.

“Setahu saya, sejak kasus di Kapiraya mencuat, aktivitas penambangan sudah berhenti. Kalau masih ada yang berani menggali, polisi wajib menangkap dan memproses secara hukum karena jelas melanggar aturan,” tegasnya. **