Timika,papuaglobalnews.com – Fretz James Borai, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah Kapiraya yang belakangan memicu konflik masih 100 persen berstatus ilegal.

“Wilayah itu sebenarnya bukan pertambangan rakyat, namun masyarakat sudah terlanjur menyatakan sebagai pertambangan rakyat. Padahal sampai saat ini belum ada izin resmi,” tegas James kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon, Selasa 6 Januari 2026.

James menjelaskan, suatu wilayah baru dapat disebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila telah memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan rekomendasi bupati setempat yang kemudian diusulkan melalui Gubernur Papua Tengah untuk diteruskan kepada Menteri ESDM.