“Kita mendapat sanksi teguran kemarin karena masih mengolah sampah dengan sistem open dumping. Kementerian meminta kita untuk menjawab dalam jangka waktu 60 hari kerja setelah aturan itu keluar. Tapi hingga batas akhir April 2025 kita belum bisa direalisasi sehingga dikenakan sanksi administrasi,” jelas Jeffri.

Terkait hal itu, KLH mengirim Tim Penegakan Hukum Kementerian turun bertemu Bupati John untuk membahas persoalan tersebut.

Atas dasar itu lanjut Jeffri, Bupati menyatakan komitmennya untuk mengalokasikan dana dalam APBD Perubahan.

“Bupati sudah menyetujui untuk mengalokasikan dananya. Setelah dananya ini siap kami segera melaporkan ke Kementerian untuk mencabut sanksi administrasinya bahwa kita siap mengikuti aturan,” katanya.

Meskipun belum mengetahui berapa besar dananya, namun Jeffri meyakini anggaran yang diusulkan dalam APBD Perubahan untuk membiayai pengelolaan sampah empat hektar di Iwaka lumayan besar.

Kendati demikian, ia meminta kepada masyarakat Mimika harus mendukung program pemerintah dengan tidak membuang sampah sembarang tempat. Tetapi buanglah sesuai jam dan tempat yang sudah ditentukan. **