Timika,papuaglobalnews.com – Reynold Rizal Ubra, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mengungkapkan mulai tahun 2026, semua Puskesmas dan Pustu di wilayah pesisir dan gunung menerapkan pola pelayanan sistem rekam medik elektronik (online), karena sudah dilengkapi fasilitas listrik dan internet.

“Jadi nanti sentra pelayanan kesehatan lebih difokuskan pada Puskesmas Pembantu (Pustu). Karena hampir setiap Puskesmas didukung dengan jumlah tenaga yang sangat banyak,” ujar Reynold kepada papuaglobalnews.com di Timika, Selasa 9 Desember 2025.

Ia menjelaskan menerapkan pola desentralisasi pelayanan kesehatan dari Puskesmas ke Pustu ini bertujuan lebih mendekatkan kepada masyarakat.

Saat ini terdapat 42 Pustu dan empat klinik milik Pemkab Mimika yang tersebar di 26 Puskemas baik yang ada di kota, pinggiran, pesisir dan gunung. Menurutnya, dengan penguatan desentralisasi pelayanan ini maka di setiap Puskesmas dipersiapkan jejaring kerja dan fasilitas Unit Gawat Darurat (UGD). Kehadiran Pustu di tengah masyarakat dalam pelayanan lebih pada penanganan promotif dan preventif bekerjasama para kader. Sebab selama ini kader langsung berhubungan dengan Puskesmas. Sedangkan penanganan kuratif dan rehabilitatif tetap menjadi kewenangan Puskesmas.

Ia menjelaskan konsep dilaksanakan desentralisasi pelayanan mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan sudah sangat mencukupi selain ASN juga P3K agar distribusi tenaga kerja ini hingga di tingkat Pustu.

Dikatakan, desentralisasi pelayanan ini memperkuat program Puskesmas Jalan Kaki (Pusjaki) dan Kaka Sehat kunjungan rumah oleh petugas lebih ditingkatkan. Dengan demikian, progam Medical Check Up (MCU) rujukan balik Rumah Sakit berhenti di Puskesmas. Ini semua bertujuan memperpendek rentan kendali pelayanan kepada masyarakat dengan fasilitas kesehatan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.