Untuk Dana Desa tahun 2025, penggunaannya dibagi dalam dua kategori yakni earmark dan non earmark. Program earmark meliputi:

Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) untuk perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem (maksimal 25%),

Ketahanan pangan dan hewani (minimal 20%),

Pencegahan stunting,

Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD),

Pengembangan potensi ekonomi desa termasuk penyertaan modal BUMDes,

Penguatan desa adaptif dan digital.

Sementara non earmark bersifat fleksibel sesuai prioritas dan karakteristik desa. Meski demikian, terdapat kebijakan Pemerintah Pusat melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan PMK 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025, bahwa pengajuan DD non earmark tahap kedua yang diajukan setelah 17 September 2025 ditunda penyalurannya.

Untuk tahun 2026, skema Dana Desa kembali berubah yakni dibagi menjadi dua jenis yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa implementasi program Koperasi Merah Putih. Imbasnya, pagu DD dipastikan mengalami penurunan karena sebagian anggaran dialihkan ke program tersebut.

Hingga kini pagu DD tahun 2026 belum tampil di sistem KPPN Timika karena masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun Pemda Mimika sudah dapat melihat estimasi alokasi DD melalui akses user di website DJPK Kemenkeu. **