Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat telah mengalokasikan pagu anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) bersumber dari APBN tahun 2026 untuk Kabupaten Mimika.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika Moh. Hatta Hasanudin melalui Kepala Seksi Bank KPPN Mimika, Ahmad Syafrudin Yusuf, menyampaikan bahwa pagu anggaran TKD APBN tahun 2026 yang sudah muncul meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Non Fisik. Sedangkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Desa (DD) belum tersedia karena masih menunggu ketentuan lanjutan dari Pemerintah Pusat.

Ahmad menjelaskan mekanisme penyaluran Transfer Keuangan Daerah (TKD) dibagi menjadi dua. Pertama berupa DAK Fisik dan Dana Desa, mekanisme penyalurannya dilakukan dengan cara Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika mengajukan dokumen persyaratan melalui KPPN Timika langsung, jika syarat syalur telah diterima dengan lengkap dan benar dan tidak melebihi batas waktu maka akan disalurkan. Kedua, selain DAK Fisik dan Dana Desa, Pemda menyampaikan dokumen kelengkapan syarat salur ke Kementerian Teknis terkait atau ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan untuk kemudian DJPK menerbitkan Nota Dinas Rekomendasi penyaluran ke DJPB dan seterusnya ke KPPN.

Menurutnya, DBH bersumber dari bagi hasil pajak dan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA). Untuk tahun 2026, nilai DBH Mimika mengalami penurunan signifikan menjadi sebesar Rp708 miliar dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp2,37 triliun.

Meski DBH menurun, DAU justru mengalami peningkatan hampir 100 persen yakni dari Rp683 miliar di tahun 2025 menjadi Rp1,36 triliun di tahun 2026.

“Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang dialokasikan dengan tujuan utama mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-daerah. DAU ditentukan berdasarkan celah Fiskal, yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan potensi pendapatan daerahnya yang salah satunya DBH. Sehingga ketika DBH turun drastis sementara kebutuhan fiskal tetap bahkan naik, otomatis DAU naik,” jelasnya kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Rabu 21 Januari 2026.

Sementara DAK Fisik mengalami penurunan sebesar Rp950 juta dari pagu tahun sebelumnya sebesar Rp38 miliar.

Kemudian DAK Non Fisik seperti untuk Tunjangan Penghasilan Guru (TPG), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tahun ini justru terjadi peningkatan dari Rp187 miliar menjadi Rp219 miliar.

Ahmad menyebut peningkatan DAK Non Fisik berasal dari kebijakan Kementerian Pendidikan untuk mengakomodasi kenaikan pangkat dan golongan guru yang berpengaruh pada Tunjangan Penghasilan Guru (TPG), serta kebijakan Kementerian Kesehatan terkait perluasan program BOK. Mulai tahun 2026 juga terdapat tambahan program bantuan penghasilan untuk tenaga dokter spesialis di daerah terpencil yang masuk dalam BOK.

Ia menambahkan, pagu DBH SDA Januari dan DAU Januari telah disalurkan ke Kasda Mimika, sementara DAK Fisik dan DAK Non Fisik masih menunggu pengajuan dokumen oleh Pemda Mimika.

Terkait realisasi anggaran tahun 2025, Ahmad menjelaskan penyaluran TKD mencapai 95,3 persen dari total Rp3,6 triliun. Hal ini dipengaruhi kebijakan penyaluran DBH dimana untuk DBH Desember disalurkan 50 persen. Sedangkan DAK Fisik dari total pagu Rp38 miliar hanya terkontrak sebesar Rp6 miliar karena adanya kendala teknis di Pemda.