Tahun 2025, DLH Mimika Terapkan Pengelolaan Sampah di Iwaka Sistem Controlled Landfill
“Kita punya APBD sudah ditetapkan dan dana untuk penimbunan pasti tidak ada. Tapi saya akan sampaikan kepada bupati atau Sekda kita gunakan saja dana yang ada. Dan baru diusulkan pada APBD Perubahan untuk menutupi,” katanya.
Dijelaskan, limbah yang ditampung sebelum dibuang ke alam harus sudah melewati uji coba memelihara ikan atau tanaman buah-buahan. Apabila ikan dan tanaman hidup limbah tersebut layak dibuang ke alam. Namun sebaliknya ikan atau tanaman yang dipelihara mati perlu diberi zat kimia untuk menetralisir supaya tidak berbahaya.
Lahan TPA Iwaka saat ini masih memungkinkan menerapkan metode tersebut.
Namun, Jeffri meminta Pemerintah Kabupaten Mimika perlu pembebasan lahan sekitar 10 hektar untuk memperluas lokasinya.
Ia beralasan lahan yang ada saat ini digunakan dari 10 hektar sudah terpakai enam hektar tinggal empat hektar.
Untuk perluasan lahan baru, Jeffri sudah menyampaikan kepada Dinas Perumahan dan Pertanahan. Atas usulan itu mendapat respon baik akan lakukan pengadaan sekitar 10 hektar pada tahun 2026 mendatang.
Jeffri berharap rencana ini Bupati harus merespon, karena sanksinya cukup berat.
Metode sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah. **