Upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di Mimika turut didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Kabupaten Mimika yang menjadi landasan pelaksanaan program di daerah.

“Melalui perluasan layanan kesehatan serta peningkatan pemeriksaan, diharapkan deteksi dini HIV dapat terus meningkat sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan dapat memperoleh pengobatan secara tepat dan berkelanjutan,” kata Linus.

Pemerintah daerah berharap berbagai langkah tersebut dapat membantu menekan angka penularan HIV-AIDS sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Mimika.

Sementara jumlah kasus menurut grafik tahun 2025 lalu, usia kurang dari 15 tahun terdapat 10 kasus, 15-19 tahun 35 kasus, 20-24 tahun 120 kasus, usia 25-29 tahun 115 kasus, usia 30-34 tahun 80 lebih kasus. Kemudian usia 35-39 tahun 45 kasus, 45-49 tahun 30 kasus, 40-44 tahun 20 kasus dan 50-54 tahun 20 kasus. Usia 55-59 tahun 10 kasus dan diatas 60 tahun 10 kasus. **