Sri Mulyani Tetapkan Uang Perjalanan Dinas 2026, PNS Papua dan Jakarta Terbesar
Sabtu, 24 Mei 2025 | 20:17 WIT
– Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 230.000
- DKI Jakarta
– Luar kota: Rp 530.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000
- Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya
– Luar kota: Rp 480.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000
- Nusa Tenggara Barat
– Luar kota: Rp 440.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000
- Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara
– Luar kota: Rp 430.000
– Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000. **