SILPA Dana Otsus Papua Tengah Tahun 2025 Capai Rp477,8 Miliar
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Secara rinci, untuk Dana Otonomi Khusus 1,25 persen (Specific Grant) dialokasikan sebesar Rp548.789.882.000 dengan realisasi Rp366.260.269.152, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp182.529.612.848.
Selanjutnya, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dialokasikan sebesar Rp552.492.638.000 dengan realisasi Rp492.449.314.215, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp60.043.323.785.
Sementara itu, untuk Dana Otonomi Khusus 1 persen (Block Grant) dialokasikan sebesar Rp505.368.212.000 dengan realisasi Rp270.096.833.500, sehingga terdapat SILPA sebesar Rp235.271.378.500.
Dari hasil rekonsiliasi tersebut diketahui bahwa secara umum pelaksanaan dan penyerapan Dana Otonomi Khusus telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat SILPA yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas perencanaan, percepatan pelaksanaan program, serta optimalisasi pemanfaatan anggaran.
Melalui forum rekonsiliasi ini diharapkan dapat diperoleh kesepakatan data yang valid dan akurat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan serta evaluasi pengelolaan Dana Otonomi Khusus ke depan.
Pemerintah juga berharap seluruh perangkat daerah terkait dapat terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta pengendalian dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus agar penggunaannya semakin efektif dan tepat sasaran. **














































