Timika,papuaglobalnews.com – Setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun, mantan Bupati Mimika dua periode, Eltinus Omaleng kembali menghirup udara bebas pada Minggu 23 Februari 2025.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Mimika, Mansur Yunus Gaffur menjelaskan Eltinus Omaleng telah dibebaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada Minggu 23 Februari 2025.

Bebasnya politisi Golkar Mimika ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Namun menjelang Pilkada Mimika, Eltinus dipindahkan menjalani masa hukuman sementara di Lapas Klas II B Mimika Distrik Iwaka, Kampung Naenamuktipura SP6.