Serka AC Gugur Ditembak OPM di Mile 50 Area Tambang Freeport
Timika,papuaglobalnews.com – Peristiwa memilukan kembali menimpa aparat TNI yang tengah menjalankan tugas pengamanan di area tambang PT Freeport Indonesia, Rabu 11 Februari 2026. Dalam insiden tersebut, Serka AC dinyatakan gugur setelah ditembak oleh kelompok yang diduga Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Mile 50.
Selain Serka AC, seorang anggota TNI lainnya, Sertu H, mengalami luka dengan gejala pendarahan di bagian hidung. Seorang warga sipil berinisial HR yang merupakan karyawan KPI PT Freeport Indonesia juga mengalami luka tembak. Saat ini Sertu H dan HR tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Tembagapura.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, membenarkan adanya aksi penyerangan tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh korban telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis secara optimal.
Menurut Tri, peristiwa itu terjadi saat personel Koramil 1710-04/Tembagapura, Kodim 1710/Mimika, sedang melaksanakan tugas pengamanan di wilayah tersebut.
Meski belum dapat memastikan kelompok mana yang bertanggungjawab atas serangan itu, Tri menegaskan bahwa aparat keamanan saat ini masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku penembakan.
Ia juga memastikan TNI terus berkoordinasi dengan aparat terkait dan pihak-pihak lainnya guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah tambang yang merupakan objek vital nasional.
Dengan gugurnya Serka AC, TNI menegaskan akan meningkatkan kewaspadaan di sejumlah titik rawan di kawasan tersebut demi memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun para pekerja di area tambang. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















