Senin, Bapenda Mimika Buka Loket Pelayanan Pajak di Puspem SP3, Berikut Jenis Pajak yang Mendapat Penghapusan Denda
Timika,papuaglobalnews.com – Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika selama seminggu akan membuka loket pembayaran pajak di Pusat Pemerintahan (Puspem) SP3 pada Senin-Jumat, 8-12 September 2025. Program kebijakan keringanan penghapusan denda pajak ini berlaku untuk kurun waktu 10 tahun tunggakan terhitung 2016-2025.
Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Hendrikus Satitit Kabid Pajak PBB dan PBHTB menjelaskan, dibukanya loket pembayaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mimika Nomor: 42 Tahun 2025 tentang himbauan bagi Aparatur Sipil Negara dalam membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
SE ini juga menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, maka Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan menjadi garda terdepan dan memberikan contoh bagi masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak, sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
Hendrikus menjelaskan dalam pelayanan bekerjasama dengan Bank Papua.
SE yang ditandatangani Bupati Mimika tembusan Ketua DPRK Mimika, Pj. Sekretaris Daerah Mimika dan Kepala Bapenda Mimika berisikan lima poin penting yakni:
- Menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan kerja saudara untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, yang berlaku mulai tanggal 27 Agustus s/d 30 November 2025.
- Bagi ASN yang memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan dalam kedudukan sebagai Objek Pajak PBB-P2, agar segera melakukan pembayaran pokok dan beban perpajakan kepada Direktorat Pajak Daerah.
- Bagi ASN yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, agar segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika untuk diproses lebih lanjut.
- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika akan membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan konsultasi pajak daerah di Halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, mulai tanggal 8 -12 September 2025 dan akan dilanjutkan ke semua kampung/kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Mimika.
- Seluruh ASN diminta berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Daerah kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak daerah.
Sementara dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke 80 RI dan Hari Ulang Tahun ke 29 Kabupaten Mimika pada Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2 menjelaskan:
(1) Peraturan Bupati ini bermaksud untuk memberikan penghapusan sanksi administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Dan Ulang Tahun ke-29 Kabupaten Mimika.
(2). Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak daerah di Kabupaten Mimika.
Bab III Penghapusan Sanksi Administratif Pasal 3:
Pemerintah Daerah memberikan penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda atas piutang Pajak.
Pasal 4
(1) Jenis Pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati (Official Assessment); dan
- Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment).
(2) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati (Official Assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Pajak Reklame;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Pajak Air Tanah.
(3). Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
- Makanan dan/atau minuman.
- Tenaga listrik.
- Jasa perhotelan.
- Jasa parkir.
- Jasa kesenian dan hiburan.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pasal 5
Dengan pemberian penghapusan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak hanya dikenai kewajiban atas pokok piutang Pajak.





 
													



















