“Pemekaran wilayah diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta membuka peluang percepatan pembangunan di wilayah Auwyu, Kombay, dan Koroway,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyatakan dirinya akan menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, Komite I akan melakukan kajian serta verifikasi terhadap kelayakan calon daerah otonomi baru sebelum memberikan rekomendasi lebih lanjut.

Proses selanjutnya akan mengikuti tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari pembahasan di Komite I DPD RI, penyusunan rekomendasi, hingga penilaian oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. **