Pelaku mengedarkan narkoba dengan modus operandi sistem tempel.

Ketiga pelaku tergiur menjual barang haram itu  karena mendapat bayaran setiap paket terjual Rp.100 ribu.

Hermanto menjelaskan diantara tersangka ini ada yang baru tinggal di Timika sekitar 6 bulan berprofesi tukang ojek. **

”MTQ