Sabu Seberat 362 Gram dan Ganja 32,73 Gram dari Tiga Tersangka di Timika Dimusnahkan
Rabu, 4 Jun 2025 | 21:01 WIT
Pelaku mengedarkan narkoba dengan modus operandi sistem tempel.
Ketiga pelaku tergiur menjual barang haram itu karena mendapat bayaran setiap paket terjual Rp.100 ribu.
Hermanto menjelaskan diantara tersangka ini ada yang baru tinggal di Timika sekitar 6 bulan berprofesi tukang ojek. **