Sabu Seberat 362 Gram dan Ganja 32,73 Gram dari Tiga Tersangka di Timika Dimusnahkan
Timika,papuaglobalnews.com – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 362 gram dan ganja seberat 32,73 gram dari tiga tersangka yakni AD, MS dan TYT di Timika dimusnahkan di Polres Mimika, Jalan Agimuga 32, Rabu 4 Juni 2025.
Ketiga tersangka yang ditangkap anggota Satresnarkoba Mimika pada April dan Mei 2025 lalu juga turut hadir dalam pemusnahan mengenakan rompi oranye yang dikawal anggota Polres Mimika.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara larutkan dalam air mendidih yang dimasak di kompor. Setelah diaduk dibuang ke tanah disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Timika Putu Mahendra, perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Mimika AKBP Mursaling.
Wakapolres Mimika Kompol Hermanto dalam konferensi pers mengemukakan selain musnahkan barang bukti dari ketiga tersangka, ada dua orang pemasok atas nama Masni dan Piter dari luar Papua telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).