Reformasi Birokrasi di Kabupaten Mimika
Oleh : Laurens Minipko
BIROKRASI merupkan tulang punggung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selama ini, pengisian jabatan pratama di banyak daerah masih kental dengan praktik patronase, yakni penunjukkan langsung oleh kepala daerah. Kondisi tersebut melahirkan birokrasi yang kurang profesional, rawan intervensi politik, dan tidak sepenuhnya melayani masyarakat.
Dalam konteks Kabupaten Mimika, penerapan mekanisme seleksi jabatan pratama oleh Bupati (seleksi sedang berlangsung) merupakan langkah penting. Hal ini patut diapresiasi karena membawa bobot regulatif, sosial, politik, dan filosofis bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Landasan Regulasi
Penerapan seleksi jabatan pratama sejalan dengan:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menekankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, yang mengatur mekanisme seleksi terbuka.
- Peraturan Komisi ASN, yang mendukung tata kelola rekrutmen jabatan secara transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, langkah ini bukan hanya inisiatif lokal, tetapi juga implementasi regulasi nasional.
Analisis Dimensi Seleksi Jabatan Tinggi Pratama
Seleksi jabatan pratama dapat dimaknai dari empat dimensi:
- Dimensi Regulatif
Seleksi ini memastikan bahwa birokrasi Mimika dikelola sesuai aturan, bukan semata kehendak personal kepala daerah.
- Dimensi Sosial
Seleksi memberi harapan baru bagi ASN dan masyarakat. ASN termotivasi untuk bersaing sehat, sementara masyarakat dapat menaruh harapan memperoleh pelayanan publik yang lebih professional.
- Dimensi Politik
Mekanisme seleksi berfungsi sebagai pemutus mata rantai patronase politik. Jabatan pratama tidak lagi sebatas hadiah loyalitas dan pengorbanan tim sukses, tetapi hasil uji kelayakan yang terukur, objektif dan profesional. Hal ini menguatkan institusionalisasi politik di Mimika.
4.Dimensi Filosofis
Seleksi jabatan adalah upaya mengembalikan makna jabatan sebagai amanah etis. Filosofi meritokrasi menekankan keadilan, rasionalitas, dan kemanusiaan. Dengan demikian, birokrasi tidak hanya efisien tetapi juga bermartabat.
Rekomendasi Strategis
- Konsistensi Regulatif: seluruh tahapan seleksi harus sesuai aturan perundang-undangan dengan keterlibatan KASN untuk menjaga legitimasi.
- Transparan Proses dan Hasil: Pengumuman, asessmen, hingga hasil akhir wajib dibuka untuk publik.
- Monitoring Publik: Libatkan masyarakat, media, dan DPRK dalam pengawasan seleksi.
- Regenerasi Birokrasi: Seleksi harus memberi ruang bagi ASN muda yang profesional, bukan sekadar melanggengkan figur lama.
- Etika Jabatan: Pejabat pratama perlu ditekankan bahwa jabatan adalah amanah pelayanan, bukan hadiah politik.
Seleksi jabatan pratama di Mimika adalah bentuk rehabilitasi birokrasi, yakni mengubah status quo yang sebelumnya berbasis patronase menuju birokrasi meritokratis. Langkah ini patut dijaga konsistensinya, agar tidak hanya berhenti sebagai prosedural formal, tetapi sungguh-sungguh menjadi transformasi tata kelola pemerintahan daerah. (Isi tuisan tanggung jawab penulis)

































