Namun, ia berharap hingga 31 Desember 2025  penerimaan bisa mencapai 90 persen, karena melihat dengan situasi ekonomi saat ini.

Besaran retribusi parkir Pasar Sentral untuk motor (roda dua/tiga) dipungut Rp2.000 dan mobil (minibus/pickup) Rp4.000.

Pungutan tarif ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan total pendapatan retribusi dari Pasar Sentral sekitar Rp2 miliar di tahun 2025, termasuk dari parkir, sampah, dan pelayanan pasar. **