Pusat Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Mimika Susun Perencanaan RTH Mimika Baru
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika Papua Tengah melaksanakan Seminar Pendahuluan Perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Distrik Mimika Baru disalah satu hotel di Timika, Senin 17 November 2025.
Dalam seminar pendahuluan RTH Distrik Mimika Baru ini, PUPR menggandeng LPPM Universitas Santo Paulus Makassar sebagai tenaga pendamping dan teknis. Penyusunan RTH Mimika Baru dengan titik locus pada pemanfaatan eks lapangan Pasar Swadaya Jalan Yos Sudarso.
Johannes Rettob, Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Ananias Faot, Plt. Asisten I Setda Mimika mengemukakan, penyediaan dan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan wilayah perkotaan yang berkelanjutan. Secara hukum, kewajiban penyediaan RTH telah diamanatkan melalui berbagai regulasi nasional dan daerah yang menegaskan pentingnya keseimbangan ekologis dalam tata ruang perkotaan.
Ia menyebutkan sejumlah regulasi yang mengatur penyediaan RTH antara lain:
Pertama, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan penyediaan minimal 30 persen RTH dari luas wilayah kota, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menegaskan integrasi RTH dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta penguatan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ketiga, Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan RTH kawasan perkotaan.
Keempat, Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan RDTR, yang mewajibkan RTH sebagai unsur utama pengaturan zonasi.
Kelima, RTRW Kabupaten Mimika sebagai dasar arah perencanaan spasial RTH di wilayah Kabupaten Mimika.
Keenam, Regulasi tersebut menggarisbawahi penyediaan RTH bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pemerintah daerah demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kualitas kehidupan masyarakat.
Ia menambahkan, Distrik Mimika Baru merupakan pusat pertumbuhan ekonomi, permukiman, serta layanan publik di Kabupaten Mimika. Pesatnya pembangunan di kawasan ini menuntut perencanaan ruang yang lebih terstruktur untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan.

































