Progres Pembangunan MCK Umum TMMD Kodim 1710/Mimika Capai 25 Persen
Pembangunan MCK umum TMMD ke-128 Kodim Mimika mencapai 25 persen, Kamis 30 April 2026. (Foto – Istimewa).
Keakwa,papuaglobalnews.com – Memasuki awal Minggu kedua pelaksanaan TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika di Kampung Keakwa, progres pembangunan sasaran MCK umum terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga Kamis 30 April 2026, realisasi pembangunan telah mencapai 25 persen.
Saat ini, seluruh struktur utama bangunan telah berdiri kokoh. Personel Satgas TMMD bersama masyarakat setempat terus melanjutkan pekerjaan pada tahap pemasangan dinding serta penyelesaian bagian penunjang lainnya agar pembangunan dapat selesai tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
Pelda Edi Mangende selaku kepala tukang mengatakan bahwa hingga awal Minggu kedua, progres pembangunan MCK umum telah mencapai 25 persen. Capaian tersebut meliputi penyelesaian tiang sebagai pondasi, pemasangan rangka utama, serta berdirinya struktur bangunan yang kini sudah tampak kokoh.
“Sampai hari ini progres pembangunan MCK umum sudah mencapai 25 persen. Kami terus bekerja bersama personel Satgas dan warga agar proses pembangunan berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal,” ujar Pelda Edi Mangende.
Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat Kampung Keakwa menjadi faktor utama dalam mendukung percepatan pembangunan. Diharapkan fasilitas MCK umum ini segera rampung sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung kebutuhan sanitasi dan kesehatan lingkungan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















