Jayapura,papuaglobalnews.com – Prihatin atas situasi keamanan dan kemanusiaan di Kampung Tuguwai, Distrik Paniai Utara, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii, M.Th, mendesak negara melalui Presiden Prabowo Subianto menarik pasukan non organik yang beroperasi di wilayah Papua.

Pdt. Deserius Adii dalam surat seruan gembalanya tentang  Situasi Keamanan dan Kemanusiaan di Kampung Tuguwai, Distrik Paniai Utara, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah dengan Nomor:23/SG-DKP/KINGMI/XI/2026 menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas situasi keamanan dan kemanusiaan yang terjadi di Kampung Tuguwai, Distrik Paniai Utara, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah, dari sejak hari Sabtu, 31 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat setempat, pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026, aparat militer non organik TNI-Polri dilaporkan memasuki wilayah Kampung Tuguwai. Setelah memasuki wilayah kampung, aparat keamanan tersebut dilaporkan mengambil tempat dan menempati sejumlah lokasi di dalam kampung.

Kehadiran aparat keamanan dan penempatan personel di sejumlah lokasi tersebut kemudian dilaporkan membawa perubahan terhadap situasi kehidupan masyarakat setempat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di tengah masyarakat asli Kampung Tuguwai, khususnya para pemilik hak ulayat atau tuan tanah yang memiliki hubungan langsung dengan wilayah tersebut.

Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat asli Kampung Tuguwai, termasuk para pemilik hak ulayat, dilaporkan meninggalkan rumah dan kampung halaman mereka serta berpindah ke lokasi lain demi mencari perlindungan dan rasa aman.

Dikatakan, perpindahan masyarakat dari kampung halaman dan tanah leluhur ini merupakan situasi yang sangat memprihatinkan. Masyarakat adat Kampung Tuguwai memiliki hubungan historis, sosial, budaya, dan spiritual yang tidak terpisahkan dengan tanah leluhur mereka. Tanah adat bukan sekadar tempat tinggal, melainkan sumber kehidupan, identitas, kehormatan, warisan leluhur, serta masa depan generasi masyarakat adat.

“Oleh karena itu, ketika masyarakat adat harus meninggalkan rumah, kampung halaman, dan tanah ulayatnya di tengah situasi keamanan yang mengkhawatirkan, hal tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan keamanan. Ini merupakan persoalan kemanusiaan yang menyangkut hak hidup, hak atas rasa aman, hak untuk tinggal di tanah leluhur, serta perlindungan terhadap martabat dan hak-hak masyarakat adat,” tulis Pdt. Deserius Adii dalam surat seruan gembalanya yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Jumat 6 November 2026.

“Atas situasi tersebut, kami memandang perlu adanya penjelasan terbuka dari institusi TNI-Polri mengenai tujuan, dasar hukum, dan kepentingan penempatan aparat militer nonorganik di Kampung Tuguwai. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai aktivitas aparat keamanan di wilayah kampung mereka, terlebih ketika kehadiran tersebut dilaporkan berdampak pada kehidupan dan keberadaan masyarakat setempat,” tulisnya.

Pdt. Deserius Adii, menilai bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi situasi ketidakpastian tanpa perlindungan yang nyata. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negara, menjamin hak asasi manusia, serta menghormati dan melindungi keberadaan masyarakat adat beserta hak ulayatnya.

Sebagai lembaga gereja yang memiliki panggilan iman untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan, DKP Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua merasa terpanggil untuk menyatakan sikap dan memperjuangkan keselamatan masyarakat Kampung Tuguwai.

Atas dasar keprihatinan, tanggung jawab moral, panggilan iman, dan komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia, ia menyampaikan seruan dan tuntutan sebagai berikut:

1. Kepada Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Pusat

Kami mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera memberikan perhatian serius terhadap situasi keamanan dan kemanusiaan di Kampung Tuguwai.

Kami meminta pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk memastikan keselamatan masyarakat sipil, melindungi hak-hak masyarakat adat, serta menjamin bahwa setiap kebijakan dan tindakan keamanan tidak mengorbankan hak hidup, kebebasan, rasa aman, dan martabat masyarakat Papua.

Negara segera menarik militer non organik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kampung. Jangan masyarakat kampung kehilangan rasa aman dan harus meninggalkan tanah leluhurnya tanpa adanya jaminan perlindungan dari negara.

2. Kepada Panglima TNI dan Kapolri

Kami mendesak Panglima TNI dan Kapolri agar segera memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab mengenai:

  1. Tujuan dan dasar hukum masuknya aparat militer nonorganik TNI-Polri ke Kampung Tuguwai.
  2. Kepentingan dan sasaran penempatan aparat keamanan di sejumlah lokasi dalam kampung.
  3. Jangka waktu penempatan aparat keamanan di wilayah tersebut.
  4. Langkah-langkah yang akan diambil untuk menjamin keselamatan masyarakat sipil dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Kami juga meminta seluruh aparat keamanan menghormati hak asasi manusia, tidak melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan lain yang dapat menimbulkan ketakutan dan penderitaan bagi masyarakat.

3. Kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Paniai

Kami mendesak Gubernur Papua Tengah dan Bupati Paniai beserta jajaran pemerintah daerah agar segera turun langsung ke Kampung Tuguwai untuk melihat kondisi nyata masyarakat.

Kami meminta pemerintah daerah:

  1. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang dilaporkan meninggalkan kampung.
  2. Memastikan keselamatan masyarakat, khususnya perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, dan kelompok rentan.
  3. Mendengarkan aspirasi masyarakat adat, pemilik hak ulayat, tokoh gereja, dan tokoh masyarakat.
  4. Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak.
  5. Mengupayakan langkah-langkah konkret agar masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan secara aman, bermartabat, dan tanpa tekanan.

Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika masyarakatnya menghadapi persoalan keamanan dan kemanusiaan.

  1. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) Republik Indonesia

Kami meminta Komnas HAM Republik Indonesia segera melakukan pemantauan dan penyelidikan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan masuknya aparat nonorganik TNI-Polri di Kampung Tuguwai serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sipil.

  1. Melakukan penelusuran langsung terhadap kondisi keamanan dan kemanusiaan di Kampung Tuguwai.
  2. Memeriksa dan mendokumentasikan laporan masyarakat mengenai penempatan aparat keamanan.
  3. Menelusuri penyebab masyarakat adat meninggalkan kampung dan tanah leluhurnya.
  4. Memastikan perlindungan terhadap hak hidup, hak atas rasa aman, hak tempat tinggal, dan hak masyarakat adat.
  5. Menyampaikan hasil pemantauan serta rekomendasi kepada lembaga negara yang berwenang.
  6. Kepada DPR RI, DPR Papua Tengah dan DPR Kabupaten Paniai

Kami meminta seluruh lembaga perwakilan rakyat agar menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap situasi keamanan dan kemanusiaan di Kampung Tuguwai.

Kami mendesak para wakil rakyat untuk turun langsung, mendengarkan aspirasi masyarakat adat, melakukan pengawasan terhadap kebijakan penempatan aparat keamanan, serta memperjuangkan perlindungan hak ulayat dan keselamatan warga sipil.

Jangan biarkan suara masyarakat adat terabaikan di tengah pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan masa depan mereka.

5. Kepada Seluruh Aparat TNI-Polri di Kampung Tuguwai

Kami menyerukan kepada seluruh aparat keamanan agar mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, humanis, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

DKP juga meminta agar aparat:

  1. Menghormati keberadaan masyarakat adat dan para pemilik hak ulayat.
  2. Tidak melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan yang melanggar hak asasi manusia.
  3. Menjamin keselamatan warga sipil, termasuk perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
  4. Menghindari tindakan yang menyebabkan masyarakat kehilangan rasa aman di kampung dan tanah leluhurnya.
  5. Mengutamakan dialog dengan masyarakat, tokoh adat, dan tokoh gereja dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat setempat.

Kami menegaskan bahwa keamanan sejati tidak dapat dibangun melalui ketakutan masyarakat, melainkan melalui kepercayaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dialog, dan keadilan.

6. Kepada Masyarakat Adat Kampung Tuguwai

Kami mengajak seluruh masyarakat  Kampung Tuguwai untuk tetap menjaga persatuan, solidaritas, dan kekuatan kebersamaan dalam menghadapi situasi ini.

Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mengutamakan keselamatan diri dan keluarga, melindungi perempuan, anak-anak, serta kelompok rentan, menjaga komunikasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh keberadaan Militer. Kami doakan masyarakat kampung tetap hidup aman dan damai diatas tanah pustaka yang anugerahkan untuk hidup bertahan.

7. Kepada Seluruh Gereja, Lembaga Kemanusiaan dan Masyarakat Sipil

Kami mengajak seluruh pimpinan gereja, sinode, pendeta, gembala, organisasi kemanusiaan, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk memberikan perhatian dan solidaritas nyata kepada masyarakat Kampung Tuguwai.

Kami meminta gereja-gereja dan lembaga kemanusiaan hadir memberikan penguatan rohani, pendampingan pastoral, bantuan kebutuhan dasar, serta advokasi kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak.

Demikian Surat Seruan Gembala dan atas perhatian, partisipasi, kebijakan dan solidaritasnya kami disampaikan terimakasih. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.