Prihatin Banyak ODGJ di Timika, Ketua OKIA Pertanyakan Program Penampungan Pemkab Mimika
Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban dalam melindungi dan merawat ODGJ sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.
“Sebagaimana termaktub dalam UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, negara berkewajiban melindungi dan merawat ODGJ. Mohon jadi atensi demi hukum dan demi kemanusiaan,” tulisnya.
Reimond berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk menangani persoalan tersebut, baik melalui pembangunan rumah rehabilitasi maupun program penanganan terpadu lainnya.
Dalam tulisan itu, ia menyertakan foto sekaligus dengan keterangan disebutkan salah satu ODGJ bernama Sudirman Dekme yang kerap berada di area lampu merah Tiga Raja hingga kompleks Kelapa Dua. Kondisi ini dinilai menjadi gambaran nyata perlunya penanganan serius terhadap ODGJ di Kota Timika.
Sementara pantuan media ini kondisi serupa juga terlihat di Jalan Poros SP2 sekitar Dinas Ketahanan Pangan, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Perintis serta Jalan Cenderawasih. **


























