Oleh : Viktor Kabey (Pengurus Kadin Mimika)

 

ATURAN mengenai lelang terbatas atau disebut juga Tender Terbatas khusus (TTK) untuk pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) mengacu pada regulasi terbaru yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 (yang mencabut Perpres No. 17 Tahun 2019).

Aturan khusus ini dibuat sebagai bentuk afirmasi dan proteksi pemerintah terhadap pengusaha lokal Papua memiliki ruang berkompetisi yang adil.

Sala satu syarat administratif yang perlu diperhatikam penting adalah Kepatuhan Larangan: Pengusaha OAP yang memenangkan tender dilarang keras menjual atau memindahtangankan proyek tersebut kepada pihak lain (tidak boleh menggunakan sistem pinjam bendera).

Larangan menggunakan sistem pinjam bendera ini merupakan poin yang sangat krusial dan diawasi ketat oleh aparat penegak hukum serta Inspektorat daerah. Aturan afirmasi ini dibuat khusus untuk memproteksi dan membina pengusaha lokal asli Papua (OAP) agar bisa mandiri, naik kelas, dan merasakan langsung manfaat ekonomi dari APBD/APBN.

Jika pemenang tender melakukan praktik “pinjam bendera” atau menjual proyek tersebut kepada pihak ketiga, berikut adalah konsekuensi dan sanksi Hukum Pidana  yang dapat dijatuhkan: Praktik pinjam bendera melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengadaan. Pihak-pihak yang terlibat baik pemilik perusahaan OAP maupun pihak ketiga yang mengerjakan dapat dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena dianggap merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang/kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukannya.

Jika seorang pengusaha OAP memenangkan tender afirmasi lalu terbukti menjual proyek atau melakukan praktik pinjam bendera kepada pihak lain, sanksi hukum yang dihadapi tidak lagi sekadar urusan administrasi seperti putus kontrak atau masuk daftar hitam melainkan sudah masuk ke ranah hukum pidana.

Di Indonesia, praktik ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Berikut adalah rincian sanksi hukum pidana yang dapat menjerat pemilik perusahaan OAP maupun pihak ketiga yang membeli proyek tersebut:

Ancaman paling berat, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Ketika pelanggaran ini ditarik ke ranah yang lebih luas melibatkan baik pengusaha OAP maupun pengusaha Non-OAP sanksi hukumnya tetap sama beratnya, bahkan bisa berkembang menjadi konspirasi atau persekongkolan jahat tipikor

Dalam dunia pengadaan, praktik pinjam bendera atau menjual proyek  baik dari OAP ke non-OAP, non-OAP ke OAP, atau sesama non-OAP) adalah pelanggaran berat terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Praktik pinjam bendera hampir selalu berujung pada tindak pidana korupsi karena adanya pengurangan kualitas pekerjaan demi mengejar keuntungan setelah dipotong fee pinjam bendera, jeratan Sanksi Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 (Kerugian Keuangan Negara): Jika proyek tersebut total dikerjakan pihak lain dan hasilnya fiktif, kekurangan volume, atau bermutu rendah, kedua pihak dianggap bersama-sama merugikan keuangan negara.

Kesimpulam hukum tidak membedakan apakah pelakunya OAP atau Non-OAP dalam hal pemalsuan dan korupsi. Pihak yang meminjamkan bendera dihukum karena memfasilitasi penipuan dan korupsi, sedangkan pihak yang meminjam/membeli bendera dihukum karena melaksanakan pekerjaan secara ilegal dan menikmati uang negara tanpa hak penunjukan yang sah.

Harapan dan usulan agar Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk membentuk Tim Pengawal dan Pengawas sangat tepat dan krusial secara hukum. Langkah taktis ini tidak hanya melindungi esensi dari Perpres Nomor 108 Tahun 2025, tetapi juga menutup celah terjadinya praktik “pinjam bendera” atau penjualan proyek yang merugikan pengusaha asli Papua. **