Prabowo Instruksikan Sinergi Nasional Percepat Penguatan Koperasi Merah Putih
Jakarta,papuaglobalnews.com – Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 23 Juli 2026. Dalam rapat tersebut, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai infrastruktur strategis pemerintah sekaligus penggerak ekonomi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan KDKMP dan KNMP. Dukungan tersebut juga melibatkan TNI dan Polri guna memastikan program berjalan optimal di seluruh daerah.
Menko Pangan menambahkan, Presiden menetapkan KDKMP dan KNMP sebagai pusat penyaluran berbagai program pemerintah. Ke depannya, seluruh barang bersubsidi maupun bantuan pemerintah akan disalurkan melalui koperasi agar distribusinya lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Selain penguatan kelembagaan, rapat juga membahas kesiapan pembayaran angsuran pertama Agrinas Pangan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang jatuh tempo pada September mendatang. Pemerintah saat ini mempercepat proses verifikasi dan validasi persyaratan, sehingga dana angsuran pertama KDKMP dapat disetorkan ke Himbara sebelum tenggat waktu tersebut. **
Sumber: BPMI Setpres
#KemensetnegRI
#RilisPresiden
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















