PPNS Mimika Dibekali Pengetahuan Peraturan Perundang-Undangan dan Penegakan Perda
Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika didampingi Narasumber dan Ronny S. Marjen, Kasatpol PP Mimika membuka kegiatan dengan menabuh tifa secara bersama-sama, Selasa 29 Oktober 2025. (Foto-papuaglobalnews.com/Antonius Juma).
Timika, papuaglobalnews.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika membekali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Mimika dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama tiga hari, mulai Selasa 29 hingga Kamis 31 Oktober 2025, di salah satu hotel di Timika.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Sinergitas dan Kolaborasi Pemerintah Daerah Bersama Stakeholder dalam Penegakan Peraturan Daerah Guna Mewujudkan Mimika Rumah Kita yang Aman, Nyaman, dan Tertib.”
Peserta kegiatan terdiri atas 14 PPNS yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, 11 PPNS dari instansi vertikal, 25 peserta dari unsur kepala distrik, kepala seksi trantibum, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta 50 personel Satpol PP Mimika.
Adapun narasumber dan fasilitator berasal dari sejumlah lembaga, di antaranya Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reskrim Polri Mega Mendung, Direktur Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Pengadilan Negeri Mimika, Kasat Reskrim Polres Mimika, serta Bagian Hukum Setda Mimika.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan yang dibacakan Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam meningkatkan kapasitas aparatur, khususnya para PPNS yang memiliki peran strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perbup).
“PPNS adalah ujung tombak dalam menciptakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak warga yang diatur dalam regulasi daerah. Mereka harus bekerja secara profesional, adil, tegas, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menegaskan, peningkatan kapasitas dan pengembangan karier PPNS harus menjadi perhatian serius agar para penyidik dapat bekerja secara efektif dan berwibawa.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi dan Pengawasan terhadap PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.


















































