Ia menjelaskan profesionalitas SDM pelaku pengadaan diukur melalui terpenuhinya kompetensi dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paling sedikit di atas Rp1 miliar wajib menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN.

Karena itu, ia meminta seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta mempelajari seluruh materi yang diberikan oleh para narasumber.

“Sehingga ilmu yang didapatkan dalam Bimtek ini bisa membawa dampak positif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Mimika,” katanya.

Emanuel juga menekankan bahwa seluruh peserta, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Tipe C, wajib mengikuti bimbingan teknis dan uji kompetensi Tipe C sebagai salah satu syarat bagi PPK setelah kegiatan ini selesai.

Sementara itu, panitia menjelaskan bahwa maksud pelaksanaan bimtek ini adalah agar para PPK memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep dan penerapan TKDN, serta memahami mekanisme dan prosedur pemberian preferensi harga dalam pengadaan barang dan jasa.

Turut hadir pada kegiatan ini Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika Anton Pasoro, Plt. Kepala Dinkes Mimika Godfried Maturbongs, Plt. Kepala Dinas Perikanan Clemens Ohoilulin, Direktris RSUD Mimika dr Faustina Helena Burdam, Kepala DPMPTSP Marselino Mameyao, Yohana Paliling Staf Ahli Bupati, Petrus Pali Ambaa, Staf Ahli Bupati dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.  **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.