Perwakilan Anak Mimika Dibekali 10 Hak Anak
Perwakilan anak-anak Mimika dalam pembentukan Forum Anak Mimika saat mengikuti sosialisasi yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika pada Rabu 3 Juni 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Bertepatan dengan momen pembentukan Forum Anak Mimika (FORANMI) Provinsi Papua Tengah periode 2026-2028, pada Rabu 3 Juni 2026, 26 orang perwakilan anak Mimika tingkat SMP dan SMA-SMK Mimika dibekali sepuluh hak anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi. Yang menjadi pengurus FORANMI berusia 12 hingga 18 tahun.
Kehadiran FORANMI sebagai wadah pelopor dan pelapor setiap tindakan kejahatan, tempat untuk berbagi cerita tentang hal-hal baik. Dalam melaksanakan tetap dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Hak-hak tersebut mengacu pada Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Adapun 10 hak dasar anak yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Hak untuk bermain, yakni memperoleh waktu dan fasilitas untuk bermain, beristirahat serta berekreasi.
2. Hak mendapatkan pendidikan, yaitu memperoleh akses pendidikan yang layak dan kesempatan mengembangkan potensi diri.
3. Hak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perundungan (bullying), serta diskriminasi.
4. Hak mendapatkan nama dan identitas, yaitu memiliki nama, akta kelahiran dan identitas resmi.
5. Hak mendapatkan status kebangsaan, yakni memperoleh kepastian kewarganegaraan sejak lahir.
6. Hak mendapatkan makanan, berupa pemenuhan gizi, nutrisi dan pangan yang layak.
7. Hak mendapatkan akses kesehatan, yaitu memperoleh pelayanan kesehatan dan standar hidup yang menunjang tumbuh kembang anak.
8. Hak mendapatkan rekreasi, berupa kesempatan menikmati waktu luang, liburan serta kegiatan seni dan budaya.
9. Hak mendapatkan kesamaan, yakni diperlakukan secara adil tanpa membedakan suku, agama, jenis kelamin maupun status sosial.
10. Hak memiliki peran dalam pembangunan, yaitu kesempatan menyampaikan pendapat dan berpartisipasi sesuai usia dan tingkat kematangannya.
Selain itu, terdapat empat pilar utama hak anak yang diakui secara resmi oleh pemerintah, yakni Hak Hidup, Hak Tumbuh dan Berkembang, Hak Perlindungan, serta Hak Partisipasi.
Keempat pilar tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat dan ramah bagi anak-anak.
Pemenuhan hak-hak tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin tumbuh kembang anak secara optimal sebagai generasi penerus bangsa. **
















