5. Hak mendapatkan status kebangsaan, yakni memperoleh kepastian kewarganegaraan sejak lahir.

6. Hak mendapatkan makanan, berupa pemenuhan gizi, nutrisi dan pangan yang layak.

7. Hak mendapatkan akses kesehatan, yaitu memperoleh pelayanan kesehatan dan standar hidup yang menunjang tumbuh kembang anak.

8. Hak mendapatkan rekreasi, berupa kesempatan menikmati waktu luang, liburan serta kegiatan seni dan budaya.

9. Hak mendapatkan kesamaan, yakni diperlakukan secara adil tanpa membedakan suku, agama, jenis kelamin maupun status sosial.

10. Hak memiliki peran dalam pembangunan, yaitu kesempatan menyampaikan pendapat dan berpartisipasi sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Selain itu, terdapat empat pilar utama hak anak yang diakui secara resmi oleh pemerintah, yakni Hak Hidup, Hak Tumbuh dan Berkembang, Hak Perlindungan, serta Hak Partisipasi.

Keempat pilar tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat dan ramah bagi anak-anak.

Pemenuhan hak-hak tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin tumbuh kembang anak secara optimal sebagai generasi penerus bangsa. **