Timika,papuaglobalnews.com – Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat memberikan kekhususan seperti tender terbatas untuk pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) sebagai kebijakan afirmasi pemberdayaan ekonomi lokal. Namun peraturan ini telah digantikan dengan regulasi terbaru yakni Perpres Nomor 108 Tahun 2025.

Izak A. Rahajaan, SE, selaku Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Mimika mengemukakan kehadiran regulasi ini memuat beberapa poin penting yang memberikan perbedaan yakni:

  1. Mengatur Pengadaan Barang/Jasa secara umum dengan kebijakan khusus Papua, namun belum mencakup detail yang diatur dalam Perpres 108 tahun 2025. Dalam Perpres 108 tahun 2025 mengatur kekhususan pengadaan di Papua, termasuk kriteria OAP, menimalisir praktek pinjam bendera dan afirmasi pelaku usaha lokal.
  2. Perpres 17 Tahun 2019 belum mengatur secara spesifik, namun kehadiran Perpres 108 tahun 2025 mengatur secara khusus kriteria dan mekanisme verifikasi bagi pelaku usaha OAP.
  3. Perpres 17 Tahun 2019 tidak menyebutkan tender terbatas sebagai metode khusus OAP, namun Perpres 108 Tahun 2025 memperkenalkan metode tender terbatas untuk memilih pelaku usaha OAP, selain metode tender umum yang sudah ada.
  4. Perpres 17 Tahun 2019 kurang detail dalam hal afirmasi dan peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal. Sedangkan Perpres 108 tahun 2025 menegaskan afirmasi dan peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal di Papua.

Izak menjelaskan dengan dasar  Perpres 108 tahun 2025 ini sifatnya spesifik dan memberikan penjelasan secara konkrit yang disebutkan pengusaha OAP dibuktikan dengan Identitas Kependudukan (KTP), Akta Lahir seperti pada pasal 12 ayat 1, dan pertegas pada pasal 12 ayat 2 tentang pelaku usaha OAP perorangan yang diterima dan diakui masyarakat adat Papua dibuktikan dengan KTP dan Surat Keterangan OAP.

Selain itu, lanjut Izak dalam Perpres 108 Tahun 2025 pasal 13 juga mengatur tentang besaran saham dan jumlah pengurus masih tetap pada Perpres 17 tahun 2019.

Terkait dengan tata cara pelaksanaan tender terbatas untuk barang/pekerjaan kontruksi dan jasa lainnya yang bernilai paling sedikit diatas Rp.1 milyar dan paling banyak Rp.2,5 milyar bagi pelaku usaha OAP.

Pelaku usaha OAP yang dimaksudkan adalah pelaku usaha OAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil atau koperasi dan berdomisili pada provinsi yang sama dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan.

Hal ini, lanjut Izak diatur dalam pasal 8, 9 dan 10 Perpres 108 tahun 2025. Artinya, penyedia OAP dimaksud dikhususkan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai daerah domisili.

“Katakanlah jika yang bersangkutan berada di Provinsi Papua Tengah maka saat proses pengadaan barang dan jasa tetap pada provinsi atau kabupaten yang sama yakni Papua Tengah. Saya kira ini regulasi yang telah memberikan ruang kepada penyedia OAP dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga prosedur administrasi dijalankan sesuai mekanisme yang benar dan tepat,” jelas Izak kepada papuaglobalnews.com di sela-sela sosialisasi Pekan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kantor BPKAD Mimika, Selasa 20 Januari 2026.

Ia menjelaskan regulasi ini juga memproteksi keberadaan pengusaha OPA, dari sisi praktek pinjam pakai perusahaan, juga sebagai bagian dari pembinaan pengusaha. Harapannya adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaannya lebih perketat dalam pengawasannya. **